Kasus Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa FMIPA UNY Ternyata Hoaks, Ini Ancaman Pidana untuk Pelaku

- 13 November 2023, 14:28 WIB
 Ilustrasi pelecehan. Kasus pelecehan seksual oleh mahasiswa FMIPA UNY ternyata hoaks, berikut ini ancaman pidana untuk pelaku.
Ilustrasi pelecehan. Kasus pelecehan seksual oleh mahasiswa FMIPA UNY ternyata hoaks, berikut ini ancaman pidana untuk pelaku. /Pixabay/mohamed_hassan

BERITA DIY - Informasi kasus pelecehan seksual oleh mahasiswa FMIPA UNY ternyata hoaks, ini ancaman pidana untuk pelaku.

Belum lama ini jagad media sosial dihebohkan oleh kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Namun ternyata kasus tersebut merupakan berita bohong atau hoaks. Hal itu diungkapkan Ditreskrimsus Polda DIY yang juga sudah menangkap pelaku.

"Ungkap tindak pidana cyber mengenai berita bohong hoaks pelecehan seksual di salah satu universitas di Yogyakarta," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, Senin, 13 November 2023.

"Kami melakukan penangkapan seorang laki-laki, tersangka RAN (19) mahasiswa," kata Idham.

Tersangka RAN melakukan hoaks dengan membuat berita bohong untuk menjatuhkan MF, mahasiswa semester 5 Prodi Pendidikan IPA dengan menuduhnya sebagai pelaku pelecehan seksual.

Adapun motif RAN karena sakit hati tidak diterima di salah satu komunitas mahasiswa.

"Motifnya sakit hati karena RAN mendaftar di komunitas mahasiswa dia ditolak," ujar Idham Mahdi.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x