Kenaikan Upah Minimum 2024 Mulai Kapan, Resmi Naik Berapa Persen dan Daftar UMP di Semua Provinsi

- 13 November 2023, 08:40 WIB
Ilustrasi - Kenaikan upah minimum 2023 mulai kapan, berapa persen dan daftar UMP di semua provinsi estimasi terbaru Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta.
Ilustrasi - Kenaikan upah minimum 2023 mulai kapan, berapa persen dan daftar UMP di semua provinsi estimasi terbaru Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta. /Freepik.com/@Skata

BERITA DIY - Berikut informasi kenaikan upah minimum 2023 mulai kapan, berapa persen dan daftar UMP di semua provinsi estimasi terbaru Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta.

Kenaikan upah minimum 2024 atau UMP di setiap daerah kabarnya resmi akan dinaikan pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan kenaikan upah minimum 2024 sebagaimana dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun aturan kenaikan upah minimum atau UMP 2024 ini sudah terbit pada Jumat, 10 November 2023 lalu.

Baca Juga: UMK Jakarta 2024 Berapa? Cek Daftar Kenaikan UMP Jabodetabek 2024, Kabupaten Bogor - Kota Bekasi di Sini

Kenaikan upah minimum 2024 atau UMP merupakan bentuk penghargaan kepada pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi dalam pembangunan ekonomi selama ini.

Terdapat tiga variabel penyusun formula upah minimum yang termaktub dalam PP 51/2023 yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2023 maksimal 10%, sedangkan pada tahun 2022 hanya naik 1,09%.

Sementara itu, pada tahun 2021 pemerintah tidak menaikan UMP sebab terjadi pandemi Covid-19 yang berdampak besar pada ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Potensi Kenaikan UMP 2024 Berapa Persen? Bocoran Kenaikan Upah Minimum dan Kapan Diumumkan

Hingga kini belum dijelaskan lebih rinci berapa persen UMP 2024 akan naik, namun pada buruh sebelumnya meminta kenaikan upah minimum 2024 minimal 15%.

Selanjutnya penetapan upah minimum provinsi akan ditetapkan paling lambat pada 21 November 2023, sedangkan upah minimum kabupaten atau kota akan ditetapkan paling lambat 30 November 2023.

Berdasarkan aturan yang ada, penetapan UMR adalah 60 hari sebelum pemberlakuan, yakni di tanggal 1 Januari 2024.

Berikut daftar UMP 2024 di 34 provinsi jika naik 15%, sesuai keinginan serikat buruh:

Baca Juga: UMP 2024 Jakarta, Jawa Barat hingga Yogyakarta Diumumkan Tanggal Berapa? Ini Daftar UMP Terbaru

  1. Aceh, Rp3.413.666,00; menjadi Rp 3,925,715.90
  2. Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93 menjadi Rp 3,117,066.95
  3. Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00 menjadi Rp 3,153,847.40
  4. Riau, Rp 3.191.662,53 menjadi Rp 3,670,365.30
  5. Jambi, Rp 2.943.033,08 menjadi Rp 3,384,487.95
  6. Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24 menjadi Rp 3,914,803.55
  7. Bengkulu, Rp 2.418.280,00 menjadi Rp 2,781,022.00
  8. Lampung, Rp 2.633.284,59 menjadi Rp 3,028,276.60
  9. Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00 menjadi Rp 4,023,250.85
  10. Kepulauan Riau, Rp 3.279.194,00 menjadi Rp 3,771,073.10
  11. DKI Jakarta, Rp 4.901.798,00 menjadi Rp 5,637,067.70
  12. Jawa Barat, Rp 1.986.670,17 menjadi Rp 2,284,670.50
  13. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 menjadi Rp 2,251,894.35
  14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 1.981.782,39 menjadi Rp 2,279,049.30
  15. Jawa Timur, Rp 2.040.244,30 menjadi Rp 2,346,280.60
  16. Banten, Rp 2.661.280,11 menjadi Rp 3,060,472.00
  17. Bali, Rp2.713.672,28 menjadi Rp 3,120,722.80
  18. Nusa Tenggara Barat, Rp 2.371.407,00 menjadi Rp 2,727,118.05
  19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994,00 menjadi Rp 2,442,593.10
  20. Kalimantan Barat, Rp 2.608.601,75 menjadi Rp 2,999,891.15
  21. Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013,00 menjadi Rp 3,658,164.95
  22. Kalimantan Selatan, Rp 3.149.977,65 menjadi Rp 3,622,473.55
  23. Kalimantan Timur, Rp 3.201.396,04 menjadi Rp 3,681,605.40
  24. Kalimantan Utara, Rp 3.251.702,67 menjadi Rp 3,739,457.30
  25. Sulawesi Utara, Rp 3.485.000,00 menjadi Rp 4,007,750.00
  26. Sulawesi Tengah, Rp 2.599.456,00 menjadi Rp 2,989,374.40
  27. Sulawesi Selatan, Rp 3.385.145,00 menjadi Rp 3,892,916.75
  28. Sulawesi Tenggara, Rp 2.758.984,54 menjadi Rp 3,172,831.60
  29. Gorontalo, Rp 2.989.350,00 menjadi Rp 3,437,752.50
  30. Sulawesi Barat, Rp 2.871.794,82 menjadi Rp 3,302,563.10
  31. Maluku, Rp 2.812.827,66 menjadi Rp 3,234,751.05
  32. Maluku Utara, Rp 2.976.720,00 menjadi Rp 3,423,228.00
  33. Papua, Rp 3.864.696,00 menjadi Rp 4,444,400.40
  34. Papua Barat, Rp 3282.000 menjadi Rp 3,774,300.00

Demikian informasi kenaikan upah minimum 2023 mulai kapan, berapa persen dan daftar UMP di semua provinsi estimasi terbaru.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x