Berapa Batas Usia CPNS 2023 Lulusan SMA dan S1 yang Dibuka 17 September, Ini Aturan Rekrutmen

- 27 Agustus 2023, 19:12 WIB
Info CPNS 2023, syarat rekrutmen CPNS 2023, rekrutmen CPNS dibuka kapan, jadwal CPNS 2023, batas usia CPNS 2023 atau batas umur pelamar CPNS lulusan SMA dan S1.
Info CPNS 2023, syarat rekrutmen CPNS 2023, rekrutmen CPNS dibuka kapan, jadwal CPNS 2023, batas usia CPNS 2023 atau batas umur pelamar CPNS lulusan SMA dan S1. /Instagram.com/@kemnaker

 

BERITA DIY - Banyak mencari tentang CPNS 2023, syarat rekrutmen CPNS 2023, rekrutmen CPNS dibuka kapan, jadwal CPNS 2023, batas usia CPNS 2023 atau batas umur pelamar CPNS lulusan SMA dan S1.

Pemerintah telah resmi mengumumkan jadwal rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dibuka untuk lulusan perguruan tinggi dan SMA.

Berapa batas usia pelamar CPNS 2023 untuk lulusan SMA dan S1?

Baca Juga: Info CPNS Kemenkumham 2023: Jadwal, Kuota, dan Berkas Pendaftaran

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 menetapkan batas usia pelamar CPNS yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, PP Nomor 11 tahun 2017 menetapkan standar tahunan untuk penerimaan CPNS, termasuk tahun 2023.

Menurut Pasal 23 Ayat 1a, usia pelamar CPNS untuk lulusan SMA dan S1 sama, yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

"Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK 2023 Kemenkumham, Download Rincian Format PDF di Link Resmi Ini

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," bunyi PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 1."

Meskipun demikian, pasal 23 ayat 2 mengatur bahwa pelamar CPNS harus berumur maksimal 40 tahun untuk jabatan tertentu.

"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden."

Antara tanggal 16 dan 30 September 2023, masing-masing instansi akan mengumumkan batas usia pelamar CPNS 2023.

Baca Juga: CPNS Mahkamah Agung 2023: Rincian Formasi dan Syarat Pendidikan

Cek syarat umum pendaftaran CPNS 2023

1. Saat melamar, usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun;

2. Tidak pernah dihukum dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun atau lebih karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara yang telah ditetapkan oleh pengadilan;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.

4. Tidak termasuk kandidat PNS, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Baca Juga: CPNS 2023 Kapan Dibuka? Ini Link Pendaftaran dan Cek Formasi CPNS 2023 PDF

5. Tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota atau pengurus partai politik;

6. Memiliki kualifikasi akademik yang memenuhi persyaratan pekerjaan;

7. Sehat jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan pekerjaan;

8. Bersedia tinggal di mana saja yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara lain yang dipilih oleh pemerintah; dan

9. Persyaratan tambahan yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Alokasi Formasi CASN dan Berapa Gaji PNS Terbaru?

Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

  • Pengumuman seleksi: 16 – 30 September 2023
  • Pendaftaran seleksi: 17 September – 3 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 17 September – 5 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 – 9 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 10 – 12 Oktober 2023
  • Jawab sanggah: 10 – 14 Oktober 2023
  • Pengumuman pasca sanggah: 13 – 19 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 20 – 22 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 23 – 26 Oktober 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27 – 30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober – 9 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 7 – 11 November 2023
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 12 – 14 November 2023

Baca Juga: Cek Formasi CPNS Kemenhub 2023 Lulusan SMA: Syarat Berkas Daftar, Jadwal, dan Tahapan Seleksi CPNS 2023

  • Masa sanggah: 15 – 17 November 2023
  • Jawab sanggah: 15 – 19 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 18 – 22 November 2023
  • Pengumuman pasca sanggah: 18 – 24 November 2023
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 25 – 27 November 2023
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 28 – 30 November 2023
  • Penarikan data final: 1 – 2 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 – 4 Desember 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 – 7 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 8 – 14 Desember 2023
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 15 – 27 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 28 Desember 2023 – 4 Januari 2024
  • Masa sanggah: 5 – 7 Januari 2024
  • Jawab sanggah: 5 – 11 Januari 2024
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7 – 12 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8 – 14 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari – 13 Februari 2024
  • Usul penetapan NIP CPNS: 14 Februari – 14 Maret 2024

Baca Juga: Syarat Daftar CPNS 2023 dan PPPK Asli BKN Dibuka September 2023 Tahapan Seleksi Rekrutmen PNS

Itulah info syarat rekrutmen CPNS 2023, rekrutmen CPNS dibuka kapan, jadwal CPNS 2023, batas usia CPNS 2023 atau batas umur pelamar CPNS lulusan SMA dan S1.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x