Baca Juga: Cara Lepas dari Jeratan Galbay Pinjol, Utang Pinjaman Online Bisa Lunas Hindari Hal Ini
Dikutip dari laman OJK, berikut modus pinjol ilegal atau pinjaman online yang tidak resmi saat menjerat korban.
1. Modus Penawaran Melalui SMS/Whatsapp
Para oknum aplikasi pinjol ilegal akan membuat penawaran melalui SMS/Whatsapp ke nomor yang tidak dikenal.
Penawaran yang ditawarkan adalah dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun.
Faktanya, fintech lending legal yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.
2. Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban
Pelaku pinjaman online ilegal langsung mentransfer uang ke rekening korban, padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang mentransfer.
OJK menjelaskan, niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tempo.
Baca Juga: Berapa Lama Debt Collector Menagih, Ini Deretan Pinjol yang Punya DC Lapangan Datang ke Rumah