Jangan Tertipu! Ini Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2023 dan Apa Saja Ciri Pinjaman Online Legal dari OJK

- 15 Juni 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi - Jangan tertipu dana cair cepat, ini daftar pinjol ilegal terbaru 2023 dan apa saja ciri pinjaman online ilegal.
Ilustrasi - Jangan tertipu dana cair cepat, ini daftar pinjol ilegal terbaru 2023 dan apa saja ciri pinjaman online ilegal. /Pixabay/Bruno

Hal ini seperti diketahui, bahwa OJK mengawasi fintech lending atau pinjaman online dan tak segan mencabut izin bila terjadi pelanggaran.

Terdapat beberapa tanda atau ciri pinjol legal dan ilegal yang bisa diketahui agar tak terkena jeratan penipuan.

Baca Juga: Utang Pinjaman Online Menumpuk, Simak Jurus Ampuh OJK untuk Atasi DC Pinjol Ilegal Usai Galbay

Berikut ciri-ciri pinjol legal dan ilegal dari OJK resmi cek selengkapnya di bawah ini.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi
- Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Baca Juga: Pinjol Ini Tidak Punya DC Lapangan dari OJK, Benarkah Setelah 90 Hari Galbay Utang Dianggap Lunas?

Sementara itu, berikut ciri-ciri pinjol legal resmi dari OJK:

- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah