Dikutip dari situs resmi Kemenkeu, jumlah uang Gaji 13 dan THR sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.
Lalu, apa itu remunerasi? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), remunerasi artinya adalah sejumlah uang yang diberikan sebagai balas/imbal jasa dari pekerjaan atau kontribusi yang dilakukan oleh seseorang.
Gaji 13 bisa disebut sebagai remunerasi bagi PNS, Polri, TNI. Bentuk apresiasi finansial pemrintah atas pengabdian para pekerja yang berkontribusi pada penyelenggaraan tata kelola negara.
Baca Juga: PEGUMUMAN, Gaji 13 PNS 2023 Cair di Tanggal INI Resmi Ditetapkan Pemerintah, Segini Besarannya
Berapa juta jumlah uang Gaji 13 2023 untuk PNS?
Sebagai informasi, Gaji 13 2023 akan dicairkan kepada PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Komponen Gaji 13 terdiri dari: