3. Bukan penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) atau pun non formal (PKBM/SKB/LKP);
4. Tidak memiliki KIP yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Demikian penjelasan bantuan PIP 2023 termin 2 batal cair ke siswa pemilik NISN dengan kriteria di atas. Cek penerima terbaru ke link pip.kemdikbud.go.id.***