Oleh karena itu uang bantuan PIP 2023 dijamin akan cair ke semua siswa SD, SMP, SMA dan SMK penerima hingga akhir tahun.
Perlu diketahui, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar siswa bisa mendapatkan pencairan bantuan PIP, yakni:
Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun; Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah; Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) atau pun non formal (PKBM/SKB/LKP); dan Memiliki KIP yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Siswa yang memenuhi kriteria bisa cek NISN dan NIK melalui laman resmi Kemdikbud, yaitu pip.kemdikbud.go.id. Caranya sebagai berikut:
1. Kunjungi website pip.kemdikbud.go.id pakai browser HP atau klik link DI SINI.
2. Pilih bagian “Cari Penerima PIP”.