4. Tergolong sebagai Kepala Desa atau perangkat desa.
5. Tergolong sebagai Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Sudah menerima manfaat Kartu Prakerja lebih dari 2 NIK dalam 1 KK.
Kalau Anda merasa tidak termasuk ke dalam 6 kriteria di atas, maka langsung saja lakukan pendaftaran seleksi Kartu Prakerja gelombang 52.
Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52 Kapan Dibuka? Klik Link Ini Login Bisa Dapat Dana Rp4 Juta
Langkah pertama, Anda harus memiliki akun Kartu Prakerja terlebih dahulu. Silakan lakukan pendaftaran akun di link dashboard www.prakerja.go.id.