Apakah Peringatan 1 Abad NU 7 Februari 2023 Libur? PNS di Wilayah Ini Boleh WFH, Isi Surat Edaran Terbaru

- 6 Februari 2023, 16:27 WIB
Apakah peringatan 1 Abad NU pada 7 Februari 2023 libur? Himbauan PNS di wilayah ini boleh WFH, ini isi surat edaran terbaru.
Apakah peringatan 1 Abad NU pada 7 Februari 2023 libur? Himbauan PNS di wilayah ini boleh WFH, ini isi surat edaran terbaru. /instagram @nahdlatululama

Baca Juga: Link Twibbon Harlah 1 Abad NU Sidoarjo 7-8 Februari 2023 untuk Upload Sosial Media Twitter dan Facebook

Isi lengkap Surat Edaran WFH saat peringatan 1 Abad NU

Berikut isi lengkap imbauan WFH dan pelarangan sanksi bagi pekerja yang terlambat datang ke kantor akibat kepadatan lalu lintas peringatan 1 Abad NU:

1. Bagi Pimpinan instansi vertikal, Direktur BUMN/BUMD, dan Pimpinan Perusahaan dan Perbankan di wilayah Surabaya dan Aglomerasi Surabaya (Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kab/Kota Pasuruan, Kab/Kota Mojokerto dan Kab/Kota Malang) diimbau agar melaksanakan pekerjaan dari rumah (work from home) pada tanggal 7 Februari 2023 dengan tanpa mengurangi hak-hak karyawan termasuk hak atas upahnya kecuali bagi yang memberikan pelayanan publik/pelayanan dasar

2. Bagi pimpinan instansi vertikal, Direktur BUMN/BUMD, dan pimpinan perusahaan, perbankan di wilayah Surabaya dan Aglomerasi Surabaya (Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kab/Kota Pasuruan, Kab/Kota Mojokerto dan Kab/Kota Malang) yang tetap mempekerjakan karyawannya secara WFO pada tanggal 7 Februari 2023 apabila terdapat keterlambatan kehadiran pegawai/karyawan dalam bekerja sebagai akibat pelaksanaan kegiatan peringatan satu abad Nadhlatul Ulama tingkat Nasional, agar tidak diberikan sanksi dalam bentuk apapun

3. Pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berada di wilayah Surabaya dan Aglomerasi Surabaya (Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kab/Kota Pasuruan, Kab/Kota Mojokerto dan Kab/Kota Malang) diberlakukan mekanisme kerja WFH 100% dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Sistem kerja WFH adalah bukan libur atau cuti. WFH bagi setiap pegawai sebagaimana poin 3 di atas, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

-Tidak diperkenankan menonaktifkan alat komunikasi.
-Melakukan pekerjaan kantor dari rumah atau keleluasaan lokasi kerja.
-Tidak diperkenankan meninggalkan kota tempat tinggal kecuali tugas kedinasan.
-Tetap melaksanakan presensi online pada aplikasi e-PRESENSI.

B. Untuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah Kementerian Agama di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan baik SMA/SMK, SLB maupun MI, MTS dan MA agar memberlakukan sistem pembelajaran secara daring/online.

C. Untuk Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dan RSUD Provinsi Jawa Timur yang berada di Surabaya dan Aglomerasi Surabaya dapat mengatur mekanisme kerja sendiri dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan kesehatan baik secara umum maupun khusus pada saat rangkaian acara Nahdlatul Ulama dimaksud.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x