Cara Daftar, Formasi, dan Jadwal Pendaftaran Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun Anggaran 2022

- 21 Desember 2022, 15:49 WIB
Cara Daftar, Formasi, dan Jadwal Pendaftaran Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun Anggaran 2022, 11 Formasi dibuka
Cara Daftar, Formasi, dan Jadwal Pendaftaran Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun Anggaran 2022, 11 Formasi dibuka /Twitter.com/@BKNgoid

3.Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);

4. Pelamar memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis;

5. Pelamar memilih instansi Badan Kepegawaian Negara dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi;

Baca Juga: Kabar Baik, Ini Daftar Tunjangan buat Guru PPPK Sertifikasi Tahun 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat?

6. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;

c. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2022 di Jakarta yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai/e-meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini;

Baca Juga: Kabar Baik, Ini Daftar Tunjangan buat Guru PPPK Sertifikasi Tahun 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat?

d. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum pada romawi II huruf A nomor 7;

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah