Selanjutnya bukti dan faktanya akan dibuktikan oleh visum yang akan segera dilakukan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Takdir Cinta', Single Terbaru Lesty Kejora dan Rizky Billar
"Ya visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," tutur AKP Nurma Dewi.
Pasal apa yang akan dikenakan kepada Rizky Billar?
AKP Nurma Dewi mengungkapkan bahwa Rizky Billar disangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004.
"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," lanjutnya.
Saat disinggung soal dugaan bentuk KDRT yang dialami Lesti, pihak kepolisian belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci. Dia menyebut pihaknya akan melakukan pendalaman terkait kasus ini.
"Kami harus ada pendalaman dulu. Kami kumpulkan dulu barang bukti dan saksi, kemudian itu masuk atau tidak dengan unsur yang disangkakan," tukasnya.
Terkait kronologi atau penyebab pasti Lesty Kejora melaporkan Rizky Billah masih belum diketahui karena masih belum ada yang dimintai keterangan.***