Pernyataan Polisi Terkait Dugaan Bentuk KDRT yang Dilakukan Rizky Billar Sebab Lesti Kejora Laporkan Suaminya

- 29 September 2022, 15:12 WIB
Kronologi dan Penyebab Lesty Kejora laporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT.
Kronologi dan Penyebab Lesty Kejora laporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT. /instagram.com/@lestykejora

Selanjutnya bukti dan faktanya akan dibuktikan oleh visum yang akan segera dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Takdir Cinta', Single Terbaru Lesty Kejora dan Rizky Billar

"Ya visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," tutur AKP Nurma Dewi.

Pasal apa yang akan dikenakan kepada Rizky Billar?

AKP Nurma Dewi mengungkapkan bahwa Rizky Billar disangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004.

"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," lanjutnya.

Saat disinggung soal dugaan bentuk KDRT yang dialami Lesti, pihak kepolisian belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci. Dia menyebut pihaknya akan melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Baca Juga: Jadwal SCTV Hari Ini 8 Agustus 2021: Konser Amal Indonesia Tangguh - Lesty Kejora dan Atlet Olimpiade Tokyo

"Kami harus ada pendalaman dulu. Kami kumpulkan dulu barang bukti dan saksi, kemudian itu masuk atau tidak dengan unsur yang disangkakan," tukasnya.

Terkait kronologi atau penyebab pasti Lesty Kejora melaporkan Rizky Billah masih belum diketahui karena masih belum ada yang dimintai keterangan.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x