2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (sekolah ataupun kuliah)
3. Belum pernah terdaftar dan menjadi penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19 seperti PKH, BPUM, dan BSU.
4. Bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI maupun daerah, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri
5. Bukan merupakan Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
7. Pencari kerja, buruh, buruh yang baru saja di PHK, dan karyawan
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka Kapan? Berikut Prediksi dan Tips Lolos Seleksi di prakerja.go.id
Setelah memenuhi syarat, segera mendaftar dengan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke laman https://www.prakerja.go.id/
- Klik Daftar sekarang