BERITA DIY - Simak penjelasan terkait dugaan penyiksaan hewan yang dilakukan oleh dua orang pemuda asal Tasikmalaya.
Penyiksaan hewan yang dilakukan kedua pemuda diduga dilakukan demi pembuatan konten video yang akan diperjualbelikan.
Akhir-akhir ini warganet Indonesia dikejutkan dengan adanya kabar penyiksaan hewan yang sedang ramai tersebar di media sosial.
Salah satu penyiksaan hewan yang viral terjadi kepada jenis Lutung Jawa dan Monyet Ekor Panjang di daerah Tasikmalaya.
Diketahui sebanyak 12 ekor monyet telah menjadi korban penyiksaan yang dilakukan oleh para pelaku.
Terjadinya penyiksaan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto ketika penangkapan para tersangka telah dilakukan.
"Kami menangkap dua orang tersangka yang masing-masing berinisial AY dan I, kedua tersangka ini berdomisili di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap hewan yang dilindungi," jelas AKBP Suhardi Hery Heryanto, dikutip dari ANTARA pada 14 September 2022.
Para tersangka yang telah ditahan oleh Polres Tasikmalaya adalah Asep Yudi (25 tahun) sebagai pelaku penyiksaan dan Indra (25 tahun) sebagai penjual konten.
Kedua tersangka menyiksa monyet yang merupakan hasil berburu maupun yang keduanya beli melalui media sosial secara online.
Selain monyet, diketahui keduanya juga terlibat jual beli hewan dilindungi seperti lutung dan musang.
Dari video yang tersebar di media sosial, tersangka melakukan penyiksaan menggunakan alat bor, alat tajam, hingga memasak primata tersebut hidup-hidup demi konten.
Video tersebut diketahui dijual oleh para tersangka melalui media sosial Facebook, di mana diketahui salah satu pembeli video tersebut berasal dari luar negeri.
Barang bukti yang berhasil didapatkan oleh Polres Tasikmalaya diketahui berupa satwa yang masih disimpan pelaku beserta foto dan video penyiksaan.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu ekor monyet ekor panjang dan satu ekor lutung, selain itu, diamankan juga dokumentasi foto dan video penganiayaan," tambah AKBP Suhardi Hery Heryanto.
Tidak hanya itu, kedua pelaku juga dikenai Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca Juga: Telat Bayar Uang Kos Tapi Mutilasi Korban di Apartemen, Ini Motif Laeli dan Fajri
Dari kedua pasal yang menjerat tersangka penyiksaan hewan, dua orang pemuda asal Tasikmalaya tersebut terancam hukuman penjara kurang lebih 5 tahun dan denda 100 juta.
Demikian penjelasan terkait penyiksaan hewan yang dilakukan dua orang pemuda asal Tasikmalaya, di mana penyiksaan tersebut dilakukan demi membuat konten video.***