Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan bahwa saat ini tengah dilakukan pengecekan data untuk calon penerima BPUM 2022, agar tidak lagi ada kesalahan.
Tahun lalu, ada 3 golongan yang tidak seharusnya menerima BPUM 2021, namun mereka telah mengantongi BLT UMKM ini. Hal ini tidak boleh terjadi lagi.
Ketiga golongan yang tidak akan menjadi penerima BPUM 2022 Rp600 ribu adalah pelaku usaha mikro yang juga berprofesi sebagai ASN, anggota TNI, dan anggota POLRI.
Untuk itu, pihak Kemenkop dan UKM akan melakukan pengecekan data calon penerima secara matang dan bisa juga dilakukan perubahan pada Peraturan Menteri terkait BPUM.
Meskipun belum ada kepastian, Anda dapat mengetahui syarat penerima BPUM tahun ini mengacu pada penerima tahun lalu.
- Pemilik usaha mikro berusia di atas 18 tahun
- Berstatus WNI dan memiliki NIK
- Bukan merangkap sebagai ASN, anggota TNI, anggota POLRI, pegawai BUMN atau BUMD
- Memiliki NIB
- Memiliki SKU jika lokasi tempat usaha beda dengen alamat KTP
- Tidak sedang menerima KUR
- Belum menerima BPUM di tahun-tahun sebelumnya
Berikut cara cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id
1. Akses laman eform.bri.co.id atau langsung klik DI SINI
2. Masukkan NIK dan tulis kode Captcha sesuai contoh