- Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Baca Juga: Kapan BLT UMKM 2022 Cair? Ketahui Cara Daftar dan Link Cek Data Penerima BPUM di Eform BRI
Adapun kriteria penerima BLT UMKM atau BPUM adalah sebagai berikut:
1. Pelaku Usaha Mikro
2. Tidak sedang menerima KUR
3. Warga Negara Indonesia.
4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
5. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
6. Bukan Aparatur Sipil Negara,
7. Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia