Kendaraan Listrik Apa Saja yang akan Dilarang di Sumbu Filosofis Jogja? Ini Hukumannya jika Melanggar

- 15 Juli 2022, 16:54 WIB
Ilustrasi - Berikut penjelasan tentang kendaraan listrik apa yang dilarang di area sumbu filosofis Jogja, serta informasi hukuman bagi pelanggar aturan.
Ilustrasi - Berikut penjelasan tentang kendaraan listrik apa yang dilarang di area sumbu filosofis Jogja, serta informasi hukuman bagi pelanggar aturan. /Tangkap Layar Instagram/@humasjogja

BERITA DIY - Simak penjelasan mengenai pelarangan penyewaan kendaraan listrik ringan seperti skuter di area sumbu filosofis Jogja.

Penjelasan berikut ini juga akan disertai dengan hukuman yang berlaku apabila masih ada pelanggaran.

Sejak perilisan SE terkait pelarangan skuter listrik di area sumbu filosofis Jogja sejak Maret 2022, hingga saat ini masih terjadi pelanggaran SE tersebut.

Selain skuter listrik, daftar kendaraan berikut ini juga dilarang berada di sumbu filosofis Jogja:

1. Hoverboard.

2. Electric unicycle.

3. Otoped listrik.

Baca Juga: Cek Harga Pertamax Turbo, Bensin Dexlite dan BBM Pertamina Dex per Liter Terbaru Juli 2022 Naik di Yogyakarta

Kendaraan di atas akan dilarang untuk disewakan dan digunakan di sekitar area sumbu filosofis Jogja, di mana melingkupi area Tugu Jogja sampai Titik 0 Km Kota Yogyakarta.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah