Baca Juga: Tata Cara Sholat Tahajud Beserta Bacaannya Dilengkapi Kumpulan Doa Setelah Sholat Malam
Terkadang, ada orang yang akhirnya menahan kentut agar sholatnya tidak batal. Tapi bagaimana hukum menahan kentut? Apakah sholatnya tetap sah?
Dikutip dari berbagai sumber, tidak ada hadits Rasulullah SAW yang secara langsung tekait menahan kentut saat sholat, yang ada soal menahan kencing dan buang air besar.
Diriwayatkan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda:
لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْاَخْبَثَانِ
Artinya: “Tidak ada (tidak sempurna) sholat di hadapan makanan, begitu juga tidak ada sholat sedang ia menahan air kencing dan air besar (al-akhbatsani)”. (HR Muslim).
Baca Juga: Tata Cara Wudhu Lengkap dengan Dalil, Niat dan Bacaan Setelah Berwudhu
Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi berpendapat makruh hukumnya seseorang sholat ketika ingin makan dan makanan telah dihidangkan, serta menahan kencing dan buang air besar.
Kondisi tersebut dikarenakan bisa menghilangkan atau mengganggu kekhusyukan seseorang saat sholat. Makruh artinya boleh dikerjakan, tapi lebih baik ditinggalkan.
Jika merujuk pendapat di atas maka hukum orang yang menahan kentut, selagi waktu sholat masih panjang, maka makruh.