3. Tidak mendapat Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan.
4. Bukan ASN, TNI dan Polri.
Kriteria tersebut kurang lebih serupa dengan syarat penerima BPUM 2021 yang saat itu diberikan sebesar Rp 1,2 juta per orang.
Syarat penerima BPUM tahun sebelumnya yaitu:
- Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM (Dinas Koperasi atau UKM setempat).
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS atau PPPK (ASN), anggota Polri atau prajurit TNI, dan pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
Nah, untuk pencairannya, BLT UMKM diberikan kepada para pelaku usaha melalui BRI dan BNI.
Pelaku usaha pun bisa mengecek termasuk penerima BPUM atau bukan secara online. Berikut caranya:
Eform BRI