BLT UMKM Rp 600 Ribu Cair ke 12,8 Juta Orang, Cek Kriteria Pelaku Usaha Penerima BPUM 2022 di Sini

- 14 Juni 2022, 06:05 WIB
BLT UMKM Rp 600 ribu cair ke 12,8 juta orang dan kriteria pelaku usaha penerima BPUM 2022.
BLT UMKM Rp 600 ribu cair ke 12,8 juta orang dan kriteria pelaku usaha penerima BPUM 2022. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi

3. Tidak mendapat Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan.

4. Bukan ASN, TNI dan Polri.

Baca Juga: 3 Cara Cek Penerima BLT UMKM Pakai NIK KTP dan Tidak, Ini Kriteria Orang yang Terima BPUM Rp 600 Ribu

Kriteria tersebut kurang lebih serupa dengan syarat penerima BPUM 2021 yang saat itu diberikan sebesar Rp 1,2 juta per orang.

Syarat penerima BPUM tahun sebelumnya yaitu:

- Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM (Dinas Koperasi atau UKM setempat).
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS atau PPPK (ASN), anggota Polri atau prajurit TNI, dan pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.

Baca Juga: Tanpa Cek Eform BRI Dapat Tanda Ini BLT UMKM Cair, BPUM 2022 Rp 600 Ribu Diberikan ke 12,8 Juta Orang

Nah, untuk pencairannya, BLT UMKM diberikan kepada para pelaku usaha melalui BRI dan BNI.

Pelaku usaha pun bisa mengecek termasuk penerima BPUM atau bukan secara online. Berikut caranya:

Eform BRI

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x