Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa? Begini Hukum dan Penjelasan Menurut Ulama

- 3 April 2022, 13:35 WIB
Apakah menelan ludah membatalkan puasa atau tidak menurut hukum dan penjelasan ulama Syekh Zainuddin al-Malibari dan Syekh Nawawi Al Bantani.
Apakah menelan ludah membatalkan puasa atau tidak menurut hukum dan penjelasan ulama Syekh Zainuddin al-Malibari dan Syekh Nawawi Al Bantani. /pixabay.com/nastya_gepp

BERITA DIY - Apakah menelan ludah membatalkan puasa? Simak hukum dan penjelasannya menurut ulama berikut ini.

Puasa merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilakukan oleh umat manusia yang sudah memenuhi syarat wajib.

Puasa dilakukan dengan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga matahari terbenam.

Baca Juga: Buka Puasa Jam Berapa? Jadwal Maghrib dan Imsakiyah Hari Ini 1 Ramadhan 1443 H atau 3 April 2022 di 5 Wilayah

Salah satu hal yang kadang menjadi pertanyaan banyak orang ketika bulan Ramadhan adalah hal-hal yang membatalkan puasa.

Saat ini masih banyak masyarakat yang belum faham tentang hukum sikat gigi hingga menelan ludah saat puasa.

Lantas, apakah menelan ludah dapat membatalkan puasa?

Berikut penjelasan ulama terkait hal ini, dikutip Berita DIY dari laman resmi Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, lirboyo.net.

Baca Juga: Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan dalam Bahasa Arab, Latin, dan Artinya Bahasa Indonesia

Menelan ludah merupakan hal yang wajar karena ini merupakan salah satu peran penting dalam sistem pencernaan manusia.

Namun ternyata, ada menelan ludah yang dapat membatalkan puasa, ada pula yang tidak. 

Menurut Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Kitab Fathul Muin, menelan ludah tidak membatalkan puasa sellama suci dan murni dari sumbernya meskipun sudah dikumpulkan terlebih dahulu.

 

وَلَا يَفْطُرُ بِرِيْقٍ طَاهِرٍ صَرْفٍ اي خَالِصٍ اِبْتَلَعَهُ مِنْ مَعْدَنهِ وَهُوَ جَمِيْعُ الْفَمِّ وَلَوْ بَعْدَ جَمْعِهِ عَلَى الأَصَحِّ

“Tidaklah membatalkan puasa dikarenakan menelan ludah yang suci dan murni dari sumbernya yakni dari semua bagian mulut meskipun setelah dikumpulkan (terlebih dahulu) menurut pendapat yang paling shahih.” (Fathul Muin, hlm. 56)

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh dan Sehari Bahasa Arab, Latin, dan Artinya Bahasa Indonesia

Alasan menelan ludah tidak membatalkan puasa adalah karena hal tersebut menjadi sebuah kebiasaan yang sangat sulit untuk dihindari. (I’anah at-Thalibin, II/261)

Sementra itu, Syekh Nawawi Banten dalam Kitab Nihayah Az-Zain, I/188 menerangkan bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan menelan ludah dapat membatalkan puasa, yakni sebagai berikut:

1. Sudah bercampur dengan sisa makanan

2. Ludah terkena najis karena gusi berdarah

Namun jika dua hal tersebut berlangsung secara terus menerus atau sangat sering dengan alasa sulit dihindari, maka mendapatkan toleransi.

Baca Juga: 5 Bansos dan BLT yang Cair April 2020 Bulan Puasa Ramadhan, Cek Online Daftar Penerima di Sini pakai KTP

Berikut penjelasan Syekh Nawawi Al Bantani:

بِخِلَاﻑ‍ِ ‍ﻣ‍‍َﺎ ‍ﺇ‍ﺫ‍َﺍ ‍ﺧ‍‍َﺮ‍َﺝ‍َ ‍ﻋ‍‍َﻦ‍ْ ‍ﻣ‍‍َﻌ‍‍ْﺪ‍َﻧ‍‍ِﻪ‍ِ ‍ﻛ‍‍َﺎ‍ﻟ‍‍ْﺨ‍‍َﺎ‍ﺭ‍ِﺝ‍ِ ‍ﺇ‍ِﻟ‍‍َﻰ ‍ﺣ‍‍َﻤ‍‍ْﺮ‍َﺓِ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺸ‍‍َّﻔ‍‍ﺘ‍‍َﻴ‍‍ْﻦ‍ِ ‍ﺃ‍َﻭْ ‍ﻛ‍‍َﺎ‍ﻥ‍َ ‍ﻣ‍‍ُﺨ‍‍ْﺘ‍‍َﻠ‍‍ِﻄ‍‍ًﺎ ‍ﺑ‍‍ِﻐ‍‍َﻴ‍‍ْﺮ‍ِﻩ‍ِ ‍ﻛ‍‍ﺒ‍‍َﻘ‍‍َﺎ‍ﻳ‍‍َﺎ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻄ‍‍َّﻌ‍‍َﺎ‍ﻡ‍ِ ‍ﺃ‍َﻭ ‍ﻣ‍‍ُﺘ‍‍َﻨ‍‍َﺠ‍‍ِّﺴ‍‍ًﺎ ‍ﻛ‍‍َﺄ‍َﻥ‍ْ ‍ﺩ‍ﻣ‍‍ﻴ‍‍ﺖ‍ْ ‍ﻟ‍‍َﺜ‍‍َّﺘ‍‍ُﻪ‍ُ ‍ﻓ‍‍َﺈ‍ِﻧ‍‍َّﻪ‍ُ ‍ﻳ‍‍َﻀ‍‍ُﺮُّ ‍ﻧ‍‍َﻌ‍‍َمْ ‍ﻟ‍‍َﻮ ‍ﺍ‍ﺑ‍‍ْﺘ‍‍َﻠ‍‍َﻰ ‍ﺑِذٰﻟ‍‍ِﻚ‍َ ‍ﺑ‍‍ِﺤ‍‍َﻴ‍‍ْﺚ‍ُ ‍ﻳ‍‍َﺠ‍‍ْﺮ‍ِﻱ‍ ‍ﺩ‍َﺍ‍ﺋ‍‍ِﻤ‍‍ًﺎ ‍ﺃ‍ﻭ ‍ﻏ‍‍َﺎ‍ﻟ‍‍ِﺒ‍‍ًﺎ ‍ﺳ‍‍ُﻮ‍ﻣ‍‍ِﺢ‍َ ‍ﺑ‍‍ِﻤ‍‍َﺎ ‍ﻳ‍‍َﺸ‍‍ُﻖ‍ُّ الاِﺣ‍‍ْﺘ‍‍ِﺮ‍َﺍ‍ﺯُ ‍ﻋ‍‍َﻨ‍‍ﻪ‍ُ

“Berbeda halnya ketika ludah telah keluar dari tempatnya, seperti ludah yang menempel di kedua bibir atau ludah yang telah bercampur dengan benda lain semisal sisa-sisa makanan atau ludah yang terkena najis ketika gusi berdarah, maka semua itu bisa membatalkan puasa. Catatan, ketika seseorang diuji dengan semua itu (ludah di bibir, tercampur, dan terkena najis) yang berlangsung secara terus menerus atau sangat sering, maka ia mendapatkan toleransi sebatas perbuatan yang sulit dihindarinya.” (Nihayah Az-Zain, I/188)

Itulah informasi terbaru soal apakah menelan ludah membatalkan puasa atau tidak menurut hukum dan penjelasan ulama.***

 

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Lirboyo.net


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah