4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca Juga: KIP Kuliah 2022 Dibuka, Cek Info, Kriteria, Syarat, dan Cara Daftar
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Berasal dari panti sosial/panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah dengan catatan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Bisa juga dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Berikut jadwal kegiatan KIP Kuliah tahun 2022: