Mengenal Bappebti, Badan Pengawas yang Larang Transaksi ASIX, Bagian dari Kementerian Perdagangan RI

- 11 Februari 2022, 15:50 WIB
Mengenal Bappebti, badan pengawas perdagangan komoditas berjangka yang larang transaksi token ASIX, milik Anang Hermansyah.
Mengenal Bappebti, badan pengawas perdagangan komoditas berjangka yang larang transaksi token ASIX, milik Anang Hermansyah. /Tangkap layar TikTok.com/@savidnet

BERITA DIY – Mengenal Bappebti, badan pengawas yang larang transaksi ASIX yang merupakan bagian dari Kementerian Perdagangan RI.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui akun Twitter resminya@infobappebti pada Kamis, 10 Februari 2022 melarang transaksi kripto ASIX karena tidak masuk ke dalam 229 aset kripto yang berizin.

Imbas pelarangan tersebut adalah, dalam 24 jam terakhir, harga token kripto milik Anang Hermansyah ini hingga turun 50 persen dari harga sebelumnya. Dengan rincian anjlok sebesar 32,23 persen pada pukul 19.48 WIB, dan kemudian turun kembali 27,38 persen di angka Rp0,06055052.

Baca Juga: Apa itu Dogecoin ? Ini Pengertian, Fungsi, hingga Cara untuk Mendapatkannya

Apa itu Bappebti?

Bappebti adalah singkatan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, yang berada dalam bagian milik Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Bappebti dibentuk atas UU Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Dalam UU tersebut, tertulis bahwa pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Perdagangan Berjangka dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Bappebti.

Dalam pasal 652 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005, dijelaskan bahwa Bappebti mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.

Baca Juga: Cara Daftar Crypto Sword NFT, Bermain Game Penghasil Uang dari Koin Kripto Blockchain

Lebih lanjut, dalam pasal 653, Bappebti menyelenggarakan beberapa fungsi, yaitu:

- Perumusan, pelaksanaan, pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

- Perumusan, pelaksanaan, pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar fisik dan jasa;

- Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan, dan pengawasan di bidang pasar fisik dan jasa

- Pelaksanaan administrasi Badan

Berdasarkan laman situsnya, bappebti.go.id, badan ini memiliki beberapa kewenangan, yaitu:

- Menerbitkan izin usaha bagi Bursa Berjangka , Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka; izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka; serta persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang terkait dengan perdagangan berjangka.

Baca Juga: Harga Kripto Hari Ini 30 Desember 2021: Bitcoin hingga Dogecoin Turun, Ada Apa?

- Mengesahkan Peraturan dan Tata Tertib (Rules dan Regulations) Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta Kontrak Berjangka yang akan diperdagangkan di Bursa Berjangka, termasuk perubahannya.

- Memastikan agar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka melaksanakan semua ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan serta melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelanggarannya.

- Menetapkan jumlah maksimum posisi terbuka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak dan batas jumlah posisi terbuka yang wajib dilaporkan.

Baca Juga: Harga Kripto Hari Ini 30 Desember 2021: Bitcoin hingga Dogecoin Turun, Ada Apa?

- Menetapkan Daftar Bursa Berjangka Kontrak Berjangka luar negeri yang dapat menjadi tujuan penyaluran amanat Nasabah dalam negeri.

- Melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang memiliki izin dan memerintahkan pemeriksaan serta penyidikan terhadap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.

- Mewajibkan kepada setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi tentang perdagangan berjangka yang dapat menyesatkan.

Baca Juga: Harga Kripto Hari Ini 28 Desember 2021: Bitcoin, Ethereum hingga Dogecoin Kompak Turun

- Membentuk sarana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan berjangka.

Bappebti memiliki beberapa akun yang bisa dikunjungi di beberapa media sosial, seperti:

1. Instagram: @bappebti

2. Facebook: Bappebti Kementerian Perdagangan

3. Twitter: @InfoBappebti

Selain akun diatas, informasi mengenai Bappebti bisa dicari melalui laman resmi di www.bappebti.go.id.

Baca Juga: NFT Crypto Adalah Apa? Bagaimana Cara Membeli dan Perbedaan dengan Mata Uang Kripto Seperti Bitcoin

Demikian penjelasan mengenai Bappebti, badan pengawas yang miliki kewenangan untuk melarang transaksi token ASIX milik Anang Hermansyah.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah