Pastikan dulu bahwa badan usaha yang kamu daftarkan layak untuk lolos sebagai penerima BPUM:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang mengakses KUR atau kredit perbankan lainnya
6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti pemilik usaha
Pada semester I 2021, Pemerintah membuka pendaftaran BPUM via online dan offline. Untuk memastikan pendaftaran semester II, bisa bertanya ke Dinas Koperasi dan UKM setempat.***