Pendaftaran CPNS 2021 Sudah Dibuka, Simak Berkas dan Persyaratan yang Dibutuhkan untuk Mendaftar

- 30 Juni 2021, 14:08 WIB
Pendaftaran CPNS 2021 Sudah Dibuka, Simak Berkas dan Persyaratan yang Dibutuhkan untuk Mendaftar
Pendaftaran CPNS 2021 Sudah Dibuka, Simak Berkas dan Persyaratan yang Dibutuhkan untuk Mendaftar /Tangkap Layar www.sscasn.bkn.go.id

BERITA DIY – Pendaftaran CPNS 2021 sudah dibuka, berikut berkas-berkas dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar.

CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) meupakan pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama.

Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100%, namun mereka digaji dengan presentase dengan jumlah 80% berdasarkan SK CPNS yang sudah di tentukan dengan pedoman pada undang-undang yang belaku di Indonesia.

Saat berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Cara Mengubah Ukuran Foto Secara Online dan Offline Buat Persiapan CPNS

Telah diketahui bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal resmi tentang seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tanggal 29 Juni 2021.

Pada tahun 2021 ini seleksi CASN meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Berikut berkas-berkas dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar seleksi CPNS 2021 yang dikutip dari berbagai sumber, antara lain:

Baca Juga: Sudah Dibuka Pendaftaran CASN 2021 untuk CPNS, CPPPK Guru dan CPPPK Non Guru Bikin Akun di sscasn.bkn.go.id

Persyaratan

  • Warga Negara Indonesia.
  • Para pendaftar minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Bagi usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Doktor Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti dan perekayasa yang pendidikannya Strata 3 dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
  • Tidak memiliki catatan kriminal atau tidak pernah terpidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, dan anggota Kepolisisan Negara RI.

Baca Juga: Penting! Inilah Jadwal LENGKAP  Seleksi CPNS, PPPK Non Guru dengan PPPK Guru Tahun 2021, Pahami Perbedaannya

  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dipilih.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang telah ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  • Memiliki Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dipilih.

Berkas-berkas yang Dibutuhkan

  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jepg/jpg.
  • Scan Surat Ijazah dan Sertifikat Pendidikan/STR maksimal 800 Kb bertipe file PDF.
  • Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file PDF.
  • Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file PDF.
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file PDF.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021: Unggah Dokumen Berikut ke Laman sscasn.bkn.go.id, Simak Daftarnya

Catatan untuk formasi pada CPNS tahun 2021 ini , setiap pendaftar hanya dapat mendaftar satu formasi jabatan dalam satu instansi serta dalam satu kali periode pendaftaran.

Itulah berkas-berkas dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar seleksi CPNS 2021.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah