BERITA DIY – Berikut jenis-jenis tes yang terdapat pada tahapan seleksi CPNS atau PPPK 2021.
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama.
Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100%, namun mereka digaji dengan presentase dengan jumlah 80% berdasarkan SK CPNS yang sudah di tentukan dengan pedoman pada undang-undang yang belaku di Indonesia.
Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pada tahun ini seleksi CPNS atau PPPK menggunakan sistem CAT BKN, yang merupakan sistem seleksi menggunakan alat bantu yaitu komputer.
Komputer tersebut digunakan untuk mendapatkan lulusan dengan memenuhi standar minimal kompetensi yang telah ditentukan.
Ketentuan tersebut terdapat di dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019, sedangkan Peraturan BKN Nomor 2 Thun 2021 merupakan ketentuan terbaru yang berisi tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.
Ada tiga jenis untuk tes yang terdapat pada tahapan seleksi CPNS pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensi Umum (TIU). Untuk penjelasanya sebagai berikut.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Pada tes ini, peserta seleksi CPNS akan mengerjakan soal TKP dengan penilaian sebagai berikut:
- Pelayanan Publik.
- Jejaring Kerja.
- Sosial Budaya.
- Teknologi Informasi dan Komunikasi.
- Profesionalisme.
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Dalam tes ini, peserta seleksi CPNS disuruh mengerjakan soal TWK dengan keteria penilaian sebagai berikut:
- Penguasaan Pengetahuan dan Kemampuan Mengimplementasikan Nasional Integritas.
- Bela Negara.
- Pilar Negara, dan Bahasa Indonesia.
Baca Juga: Setjen DPR RI Sediakan 75 Formasi CPNS 2021 Lowongan Dibuka untuk Ners hingga D3 Berbagai Jurusan
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
Dalam tes ini, peserta seleksi CPNS akan mengerjakan soal TIU dengan penilaian sebagai berikut:
- Kemampuan Verbal (Analog, Silogisme, dan Analitis).
- Kemampuan Numerik (Berhitung, Deret Angka, Perbandingan Kuantitatif, dan Soal Cerita).
- Kemampuan Figural (Analogi, Ketidaksamaan, dan Serial).
Sedangkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang ada beberapa jenis tes sesuai dengan jenis jabatan dan Instansi yang dipilih, untuk perincian tes nya sebagai berikut:
- Tes Potensi Akademik.
- Tes Praktik Kerja.
- Tes Bahasa Asing.
- Tes Fisik atau Kesampataan.
- Psikotes.
- Tes Kesehatan Jiwa.
- Wawancara.
Baca Juga: Contoh Soal Tes CAT CPNS TWK, TIU, dan TKP Lengkap dengan KUNCI JAWABAN, Persiapan Seleksi ASN 2021
Untuk seleksi PPPK Guru, jenis tes yang digunakan adalah Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud. Setiap peserta seleksi akan diberikan batas waktu untuk mengikuti seleksi maksimal tiga kali.
Itulah jenis-jenis tes yang terdapat pada tahapan seleksi CPNS atau PPPK 2021.***