7 Kriteria Penerima Bansos PKH dari Kemensos, Ada Ibu Hamil hingga Balita Bantuan Rp3 Juta per KK Cair

- 1 Juni 2021, 18:49 WIB
Berikut 7 kriteria penerima Bansos PKH, ada ibu hamil hingga lansia.
Berikut 7 kriteria penerima Bansos PKH, ada ibu hamil hingga lansia. /Ahmad Fiqi Purba/pixabay/EmAji

BERITA DIY - Inilah 7 kriteria penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH). Bansos PKH adalah salah satu program bantuan dari pemerintah yang disalurkan melalui Kementriam Sosial (Kemensos).

Bansos PKH bisa diterima oleh warga miskin yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pemerintah telah menyalurkan Bansos PKH sejak tahun 2007 dengan tujuan agar masyarakat miskin bisa terbantu dalam memenuhi segala kebutuhannya.

Baca Juga: Bansos PKH Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Dapat Bantuan Rp3 Juta per KK, Login cekbansos.kemensos.go.id

Melalui Bansos PKH pemerintah berharap warga miskin bisa mendapat layanan pendidikan dan kesehatan layak. Serta bisa mencukupi kebutuhan gizi dan vitamin.

Meski begitu tak semua warga miskin bisa menjadi penerima Bansos PKH. Kemensos telah menetapkan, penerima Bansos PKH meliputi 7 kriteria dan memenuhi syarat.

Berikut Kriteria Penerima Bansos PKH

Baca Juga: Buka cekbansos.kemensos.go.id, Cek Daftar Penerima Bansos PKH hingga Rp3 Juta yang Masih Cair Bulan Juni

1. Ibu hamil menerima bantuan Rp3 juta.

2. Anak usia dini menerima bantuan Rp 3 juta.

3. Anak usia sekolah SD menerima bantuan Rp900 ribu.

4. Anak usia sekolah SMP menerima bantuan Rp1,5 juta.

5. Anak usia sekolah SMA menerima bantuan Rp2 juta.

6. Lansia menerima bantuan Rp2,4 juta.

7. Penyandang disabilitas menerima bantuan Rp2,4 juta.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap II Cair Sampai Juni, Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Syarat Penerima Bansos PKH

1. Bagi ibu hamil maksimal kehamilan kedua dalam keluarga.

2. Bagi anak usia dini maksimal dua anak dalam satu keluarga.

3. Bagi anak usia SD maksimal satu anak dalam satu keluarga.

4. Bagi anak usia SMP maksimal satu anak dalam satu keluarga.

5. Bagi anak usia SMA maksimal satu anak dalam satu keluarga.

6. Bagi lansia maksimal satu lansia dalam satu keluarga.

7. Bagi penyandang disabilitas maksimal satu orang dalam satu keluarga.

Itulah 7 kriteria yang masuk sebagai penerima Bansos PKH dari Kemensos.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x