3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen NIB atau pun SKU
4. Bukan ASN, Anggota TNI / Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang mengakses KUR
Cara mengajukan banpres BPUM
1. Siapkan dokumenberupa:
- Fotokopi e-KTP,
- fotokopi KK,
- fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
2. Serahkan dokumen
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut: