Sebelumnya, masyarakat yang dinyatakan menjadi penerima BST Kemensos harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga miskin atau rentan miskin
- Bukan anggota ASN, TNI, atau POLRI
- Terdaftar dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa
- Termasuk dalam daftar kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19
- Tidak terdaftar menjadi penerima Bansos lain dari pemerintah pusat
- Jika calon penerima tidak mendapat Bansos dari program lain (PKH atau BPNT) namun belum terdaftar oleh RT/RW dapat mengajukan ke aparat Desa setempat
- Terdaftar di DTKS
Sebelumnya, penyaluran dana BST Rp300 ribu dari Kemensos telah berakhir pada bulan April 2021.
Namun, dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), pihaknya menyampaikan akan ada penambahan penyaluran BST untuk bulan Mei dan Juni.
Saat ini Kemensos tengah mempersiapkan rencana untuk melakukan sosialisasi BST kepada masyarakat penerima manfaat.
Selain BST Rp300 ribu, Kemensos juga akan mempercepat penyaluran bansos lain pada bulan Mei 2021, seperti PKH, BLT Dana Desa, dan Program Sembako.***