KPK Pecat Pegawai yang Curi Emas 1,9 kg, Fahri Hamzah: Lembaga Penangkap Pencuri Ada Pencurinya

- 8 April 2021, 16:44 WIB
Fahri Hamzah.*
Fahri Hamzah.* //instagram.com/@fahrihamzah

BERITA DIY - Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah mengomentari kasus pencurian emas batangan 1,9 kg yang dilakukan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, kini pernyataan Fahri Hamzah yang menyebutkan bahwa KPK tidak sesuci itu. Fahri menambahkan, bahwa di semua lembaga ada pencurinya, termasuk lembaga penangkap pencuri.

Namun sekarang kasus pencurian yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK ini diketahui berkat KPK mempunyai lembaga pengawas.

Baca Juga: Tak Disangka! Rafael Seret Ricky ke Aldebaran, Elsa Tak Berdaya? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 8 April 2021

Baca Juga: Tak Terima Bunga dari Anies Baswedan Dikaitkan dengan Pilpres 2024, Susi Pudjiastuti: Dasar Kompor

"Di semua lembaga ada pencurinya...termasuk lembaga penangkap pencuri...dari dulu saya bilang gitu...sekarang ketahuan karena ada pengawas." tulis Fahri Hamzah di akun twitternya, @Fahrihamzah 8 April 2021.

"Dulu, semua berkepentingan agar ada lembaga suci yg disembah publik. Makanya kasus disembunyikan. Dulu gak normal sekarang yg normal." tambahnya.

Sebagai informasi, KPK sudah memecat pegawainya yang berinisial IGAS karena terbukti mencuri emas 1,9 kg yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi.

"Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis 8 April 2021 dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Said Didu Sindir Jokowi Soal Simpan Rp11 Ribu Triliun di Luar Negeri: Segera Buka Datanya Buat Bayar Utang

Baca Juga: 5 Amalan untuk Mendapatkan Malam Lailatul Qadar di Bulan Suci Ramadhan

"Barang bukti itu jumlahnya cukup banyak ada empat, kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan. Kalau ditotal semuanya emas batangan itu adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram dua kilogram," kata dia.

Tumpak H Panggabean menambahkan, dalam dua minggu ini pihaknya sudah menyidangkan terkait pelanggaran kode etik oleh seorang pegawai KPK yang merupakan anggota satuan tugas (satgas) ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK.

"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan suatu perbuatan yang tergolong pada perbuatan tindak pidana tetapi walaupun sudah tergolong tindak pidana tentunya dia juga merupakan perbuatan yang melanggar etik," dia berucap.

"Kasus ini duduk perkaranya adalah bahwa yang bersangkutan mengambil barang bukti yang ada pada penyimpanan barang bukti karena dia seorang anggota juga di situ, anggota satgas, sehingga dia bisa mengambil barang bukti. Barang bukti dalam perkara Yaya Purnomo yang sekarang sudah menjadi barang rampasan yang harus kami lelang untuk negara," kata Panggabean.

Baca Juga: 5 Keutamaan Membaca al-Qur'an di Bulan Suci Ramadan, Ayo Khatam!

Baca Juga: Said Didu Sindir Jokowi Soal Simpan Rp11 Ribu Triliun di Luar Negeri: Segera Buka Datanya Buat Bayar Utang

Purnomo adalah bekas kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Ia menyatakan, sebagian dari barang bukti yang sudah diambil tersebut yang dikategorikan sebagai pencurian atau penggelapan itu digadaikan IGAS.

"Karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk membayar utang-utangnya. Cukup banyak utangnya karena ternyata yang bersangkutan ini terlibat di dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex forek itu," kata Panggabean.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: ANTARA Twitter @Fahrihamzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x