BERITA DIY – Warga miskin yang sudah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) namun tak kunjung menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) bisa melapor melalui layanan pengaduan yang sudah disediakan.
Melalui layanan pengaduan tersbeut warga miskin penerima PKH yang belum pernah menerima bantuan sosial PKH bisa menyampaikan permasalahan ataupun aspirasinya sehingga permasalahan yang dialami oleh warga miskin bisa diselesaikan.
Adapun cara pelaporan terkait bansos PKH bisa dilakukan melalui tiga cara. Yakni melalui email, melalui pesan singkat mobile (SMS), dan warga juga bisa melaporkan terkait bansos PKH melalui aplikasi perpesanan mobile WhatsApp.
Baca Juga: Bansos BST Rp 300 Ribu DKI Jakarta Cair Hari Ini, Begini Cara Cek dan Mekanisme Pencairannya
Baca Juga: BLT Cair Tiap Bulan, Begini Cara Lapor jika Belum Pernah Dapat Bansos Sembako Rp200 Ribu
Berikut langkah dan cara pengaduan layanan bansos PKH,
1. Melalui email
Kirim pengaduan atau keluhan yang dialami oleh KPM melalui email ke alamat email [email protected].
2. Melalui WhatsApp
Kirim pengaduan melalui whatsapp ke nomor 0811-1022-210, dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.
3. Melalui pesan singkat (SMS)
Kirim pengaduan melalui SMS dengan format: Kemensos (spasi) aduan kirim ke nomor 1708.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 3 April 2021: Banyak yang Beruntung Soal Karir dan Asmara
Baca Juga: Cek ATM Sekarang! Mensos Risma Cairkan Bantuan Bansos BST Rp 300 Ribu Hari Ini untuk Warga Jakarta
Adapun syarat dan kriteria penerima bansos PKH adalah sebagai berikut:
1. ibu hamil dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
2. anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.
3. anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.
Baca Juga: Cara Aktifkan Fitur Hapus Pesan Otomatis di WhatsApp pakai Fitur Disappearing Message
4. anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.
5. anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.
6. lansia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun.
7. penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun.***