Siap-siap! Balita sampai Lansia Akan Dapat Bansos PKH hingga Rp3 juta, Daftar dan Cek Namamu di Link Ini

- 28 Maret 2021, 08:05 WIB
Cek penerima bansos PKH di https://dtks.kemensos.go.id, tersedia bantuan hingga Rp3 juta per tahun.
Cek penerima bansos PKH di https://dtks.kemensos.go.id, tersedia bantuan hingga Rp3 juta per tahun. /dokumentasi Kemensos/pkh.kemesos.go.id

BERITA DIY - Pemerintah akan mencairkan bantuan sosial (bansos) hingga Rp3 juta ke 10 juta keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) pada April 2021 bulan depan.

Bantuan ini diberikan ke beberapa golongan masyarakat, mulai dari anak sekolah, anak usia dini, ibu hamil, difabel, hingga lansia.

Bantuan ini dicairkan selama empat kali di tahun 2021 ini, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. Besarnya bantuan yang diberikan untuk setiap keluarga berbeda-beda, mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Bansos Rp2,4 Juta yang Cair ke 18 Juta KK Bulan Ini, Begini Cara Daftar dan Lapor jika Belum Pernah Dapat

Pemberian bansos ini sesuai dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Bansos PKH ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia dalam mengatasi dampak pandemi covid-19 dan menggerakkan perekonomian agar terhindar dari kemiskinan.

Bantuan ini dicairkan langsung ke penerima bantuan melalui rekening himpunan bank negara (himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Hore! Bansos Rp1,2 Juta Cair Lagi, Begini Cara Dapat dan Cek Daftar Penerima di Link DTKS Kemensos

  • Anak SD/sederajat Rp900.000 per tahun
  • Anak SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun
  • Anak SMA/sederajat Rp2 juta per tahun
  • Ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun
  • Anak usia dini Rp3 juta per tahun
  • Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun
  • Lansia Rp2,4 juta per tahun

Meski demikian, Kemensos membatasi bantuan PKH. Jika suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas, maka penerima bansos PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah