BERITA DIY – Pemerintah masih memperpanjang pemberian listrik gratis dan subsidi listrik bagi masyarakat. Hal ini merupakan upaya pemerintah meringankan beban masyarakat selama pandemi Covid-19.
Listrik gratis dan pemberian subsidi listrik diperuntukkan bagi Rumah Tangga dengan daya listrik 450 VA dan Rumah Tangga dengan daya listrik 90 VA.
Rumah Tangga dengan daya listrik 450 VA berhak menerima listrik gratis. Sementara Rumah Tangga dengan daya listrik 90 VA berhak mendapatkan subsidi listrik sebesar 50 persen.
Baca Juga: Di Forum Internasional, Anies Baswedan Kembali Pamer 2 Penghargaan yang Pernah Diraih
Baca Juga: Cara Mudah Setor Tunai Uang di ATM BRI, BCA, Mandiri, dan BNI, Sangat Mudah
Berikut cara klaim token listrik untuk mendapatkan listrik gratis maupun subsidi listrik,
Cara Klaim Token Listrik Melalui Website
- Buka laman stimulus.pln.co.id lalu masuk ke menu pelanggan.