Ferdinand Hutahaean Tanggapi Keberatan MUI Soal Kolom Kepercayaan KTP: Bukan Kartu Identitas Penduduk Surga

- 9 Februari 2021, 15:00 WIB
Ferdinand Hutahaean. Ferdinand Hutahean Tanggapi Keberatan MUI Soal Kolom Kepercayaan KTP: Bukan Kartu Identitas Penduduk Surga.
Ferdinand Hutahaean. Ferdinand Hutahean Tanggapi Keberatan MUI Soal Kolom Kepercayaan KTP: Bukan Kartu Identitas Penduduk Surga. /Instagram.com/ @Ferdinand_Hutahaean

BERITA DIY - Ferdinand Hutahean mantan politisi Partai Demokrat memberikan tanggapannya terhadap MUI.

Dirinya memberikan komentar atas kekecewaan MUI terhadap putusan MK atas disahkannya penghayatan kepercayaan pada kolom E-KTP.

"KTP itu hanya selembar kartu yg menuliskan identitas seseorang sbg Warga Negara. KTP itu tdk ada kaitannya dan tdk hubungannya seseorang dgn Tuhan krn KTP tak akan ditanya Tuhan hr kiamat nanti. Jgn salah memaknai ttg ini. Ingat, Tuhan kita bukan Agama," tulis Ferdinand di akun twitter @FerdinandHaean3.

Baca Juga: Tagar #MoeldokoDidukung Trending di Twitter, Ternyata Elektabilitas Moeldoko Masih di Bawah AHY

 Dirinya menambahkan, ia memahami apa yang dipikirkan oleh MUI tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun ia beranggapan bahwa esensi dan impelementasi dari Ketuhanan Yang Maha Esa bukanlah KTP.

"Sy pribadi memahami apa yg dipikirkan olh MUI ttg Ketuhanan Yg Maha Esa. Tp esensi dan implementasi dr Itu bukanlah KTP. KTP itu hanya menuliskan identitas Warga Negara yg diatur UU kewarganegaraan dan kita semua sederajat sama didepan hukum. Jd tak perlu dibenturkan dgn hal lain," tulis Ferdinand.

"Identitas Warga Negara itu soal administrasi kependudukan negara, bukan soal tanda daftar atau kartu identitas penduduk surga. Dibuat seragam krn derajat manusia kita semua sama tiada beda. Lantas mgp MUI keberatan ttg penghayat kepercayaan? Bukankah identitas mrk perlu ditulis?" lanjut Ferdinand.

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk.

Hal ini membuat para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama saat membuat KTP. Putusan itu ditetapkan pada Selasa, 7 November 2017.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x