- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
Baca Juga: Yuk Buruan Cek Namamu! BST Rp 1,2 Juta Cair Lagi di Februari, Ini Jadwal Bansos Tunai Ditransfer
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
Bagi yang tak dihubungi kepala sekolah, dapat menggunakan cara berikut. Untuk dapat bantuan, tiap KK harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Jika tidak mempunyai KPS, tiap KK bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW, untuk kemudian disampaikan ke kelurahan.
Jika dinilai layak mendapatkan dana bantuan, maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Usai prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.***