Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Dalil dan Hukum Merokok Saat Puasa Menurut NU

5 Maret 2024, 14:10 WIB
Ilustrasi - Apakah merokok membatalkan puasa? Berikut ini dalil dan hukum merokok saat puasa menurut Nadhotul Ulama atau NU. /Pexels.com/@Konevi

BERITA DIY - Simak informasi apakah merokok membatalkan puasa, cek dalil dan hukum merokok saat puasa menurut NU berikut.

Pada bulan Ramadhan 2024 umat Muslim wajib menunaikan puasa. Para ulama menyatakan puasa adalah menahan hawa nafsu, amarah, makan, dan minum dari sebelum fajar sampai matahari terbit.

Lalu bagaimana dengan merokok? apakah merokok bisa membatalkan puasa menjadi banyak pertanyaan sebab tidak termasuk makanan dan minuman.

Sebagian besar ulama mengatakan bahwa puasa tidak batal jika menghirup asap atau uap.

Baca Juga: Apa Saja Tradisi di Indonesia untuk Menyambut Puasa Ramadhan Ada Nyadran hingga Munggahan

Meski begitu hukum merokok saat puasa diterapkan berbeda. Dalam bahasa Arab merokok disebut syurbud dukhan yang artinya minum atau menghisap asap.

Perilaku merokok yang menghisap inilah yang membuat sebagian ulama sepakat bahwa merokok menjadi salah satu perbuatan yang membatalkan puasa.

Dilansir dari NU Online, alah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Baca Juga: Berapa Hari Lagi Awal Puasa 2024? Hitung Mundur Menurut Ketetapan Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

Artinya: “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).”

Seorang ulama asal Kediri bernama Syekh Ihsan Jampes dalam kitab-nya yang berjudul Irsyadul Ikhwan fi Bayanil Qahwah wad Dukhan (Kitab Kopi dan Rokok) juga mengulasa hukum merokok saat puasa.

Syekh Ihsan Jampes mengumpulkan pendapat para ulama tentang hukum merokok saat puasa dan berkesimpulan bahwa hal tersebut memang membatalkan puasa.

Kendati semisal ‘ain dari asap yang diisap dari rokok ini sulit diidentifikasi secara fisik, tapi secara 'urf ia adalah ‘ain, seperti dicatat Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj.

Baca Juga: Apakah Ada Hari Libur Awal Puasa Ramadhan 2024 Menurut PP Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah

Selain merokok tindakan lain yang sama seperti vape atau shisa juga membatalkan puasa. Hal ini karena keduanya dihisap seperti rokok.

Oleh karena itu umat Muslim yang merupakan perokok atau pengguna vape diharap tidak merokok saat puasa karena membuat puasa batal.

Karena hal itulah ulama NU menetapkan hukum merokok saat puasa adalah tidak boleh karena membatalkan ibadah puasa.

Demikian informasi apakah merokok membatalkan puasa, cek dalil dan hukum merokok saat puasa menurut NU.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Tags

Terkini

Terpopuler