Gaji dan Tunjangan yang Diterima Komeng Jika Lolos DPD RI, Apakah sampai Puluhan Juta?

18 Februari 2024, 10:10 WIB
gaji dan tunjangan yang bakal diterima Komeng juga lolos jadi anggota DPD RI, jika digabung sampai puluhan juta rupiah. /

BERITA DIY - Simak informasi gaji dan tunjangan yang bakal diterima Komeng juga lolos jadi anggota DPD RI. Apakah sampai puluhan juta rupiah?

Perolehan suara komedian yang memiliki nama Alfiansyah Bustami Komeng dalam pemilihan anggota DPD RI di Pemilu 2024 mengejutkan berbagai pihak.

Komeng yang maju tanpa partai dari dareah pemilihan (dapil) Jawa Barat berhasil memperoleh suara terbanyak. Ia pun berpeluang lolos jadi anggota DPD RI.

Suara yang berhasil diraih Komeng, menurut data real count KPU per 17 Februari 2024 pukul 19.31 WIB, sudah sebanyak 1.556.735.

Padahal di bawah Komeng mendapat suara kisaran ratusan ribu saja. Bahkan urutan 2 hanya 600 ribuan dan urutan ketiga 500 ribuan.

Baca Juga: Profil Komeng dan Apakah Lolos DPD RI Dapil Jawa Barat Pemilu 2024? Ini Link Cek Real Count KPU

Banyak pihak menilai Komeng adalah Man of The Macth Pemilu 2024. Nah yang kini membuat penasaran adalah gaji dan tunjangan yang bakal diterima Komeng jika jadi DPD RI.

Ketahui, gaji yang diterima Komen jika lolos jadi anggota DPD RI tidak sampai 2 digit. Akan tetapi yang besar adalah tunjangan, yang sampai puluhan juta rupiah.

Menurut aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008, gaji dan tunjangan DPD RI sama seperti DPR RI. 

Adapun besaran gaji anggota legislatif RI ini juga tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000. Berikut rincian gaji pokok yang bisa didapatkan Komeng:

- Ketua DPD RI: Rp 5.040.000.

- Wakil Ketua DPD RI: Rp 4.620.000.

- Anggota DPD RI: Rp 4.200.000.

Baca Juga: Cara Cek Real Count KPU di Pemilu 2024, Simak di Sini Link dan Cara Melihatnya di pemilu2024.kpu.go.id

Jadi jika terpilih Komeng akan dapat gaji pokok mulai dari Rp 4.200.000 hingga Rp 5.040.000, tergantung posisi yang ditempati nantinya.

Dibandingkan gaji pokok, tunjangan yang bisa didapatkan Komeng jika lolos DPD RI jauh lebih besar, bahkan bisa berkali-kali lipat hingga puluhan juta rupiah. 

Tunjangan yang bisa didapatkan Komen ketika lolos jadi anggota DPD RI antara lain:

1. Tunjangan melekat

- Tunjangan istri/suami Rp 420.000.
- Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000.
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000.
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000

2. Tunjangan lain

- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000.

Baca Juga: Apa Itu Quick Count, Real Count dan Exit Poll dalam Penghitungan Suara Pemilu? Cek Pengertian dan Perbedaannya

3. Biaya perjalanan

- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Itulah informasi gaji dan tunjangan yang bakal diterima Komeng juga lolos jadi anggota DPD RI, jika digabung sampai puluhan juta rupiah.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler