Cara Cek DPT Online Lewat HP, Lihat Pemilih Ada di TPS Berapa dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024 Apa Masih Bisa?

5 Februari 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi - Laman KPU cek DPT Online lewat HP, lihat pemilih ada di TPS berapa, cara pindah TPS Pemilu 2024 apa masih bisa dan persyaratan. /Tangkap layar cekdptonline.kpu.go.id

BERITA DIY - Informasi cara cek DPT Online lewat HP, lihat pemilih ada di TPS berapa dan cara pindah TPS Pemilu 2024 apa masih bisa.

Pesta demokrasi Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara cek DTP Online.

Adapun cek DPT Online ini dapat digunakan untuk melihat status kepesertaan apakah terdaftar sebagai pemilih dan kita di TPS berapa.

DPT sendiri merupakan Daftar Pemilih Tetap yang memiliki kewajiban untuk memberikan suara pada pesta demokrasi Pemilu 2024 nantinya.

Baca Juga: Contoh Daftar Hadir Pemilih di TPS Pemilu 2024, Link Download PDF Dicari

Sedangkan untuk melihat DPT bisa dilakukan secara online melalui HP, dengan mengunjungi laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id.

Layanan ini tentunya akan memudahkan masyarakat untuk melihat ada di TPS berapa dirinya terdafar untuk memberikan hal pilihnya pada Pemilu 2024.

Cara cek DPT Online pun juga tergolong cukup mudah, hanya dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari eKTP atau KK.

Selanjutnya bisa ikuti cara cek DPT Online lewat HP dengan langkah-langkah mudah berikut ini.

Baca Juga: DPK Pemilu Adalah Apa, Simak Perbedaannya dengan DPT dan DPTb

Cara Cek DPT Online Lewat HP

1. Buka browser di HP

2. Masuk pada laman cekdptonline.kpu.go.id atau klik di bawah ini

>>DPT Online KPU<<

3. Ketikkan 15 digit NIK

4. Klik "Pencarian"

5. Layar akan memunculkan informasi berikut ini jika terdaftar sebagai pemilih:

- Nomor TPS dan alamat

- Nama pemilih

- NIK Pemilih

- Nomor KK pemilih

- Alamat pemilih

- Alamat potensial TPS

Namun apabila pada saat cek terdapat keterangan "Data dan belum terdaftar", artinya NIK anda belum terdaftar sebagai DPT pada Pemilu 2024 ini.

Tetapi jika sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan berumur lebih dari 17 tahun, bisa menghubungi KPU terdekat agar data dimasukkan ke dalam DPK.

Kemudian bagi masyarakat yang berada di luar domisili TPS, bisa mengajukan pindah TPS maksimal 7 hari sebelum hari pemungutan suara berlangsung.

Dengan begitu pindah TPS masih bisa dilakukan hingga tanggal 7 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024 Secara Online via cekdptonline.kpu.go.id, Siapkan NIK KTP dan Berkas Penting Ini

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

1. Datang ke PPS, PPK, atau KPU terdekat

2. Bawa dokumen pendukung sebagai persyaratan bukti pindah TPS berikut:

- eKTP

- KK

- Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal

- Surat sakit atau surat tugas

3. KPU akan memasukkan data anda sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

4. Anda akan diberikan formulir A-Surat pindah TPS 

Demikianlah informasi cara cek DPT Online lewat HP, lihat pemilih ada di TPS berapa dan cara pindah TPS Pemilu 2024 apa masih bisa.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler