Motif Pengeroyokan Perempuan di Sukabumi oleh 9 Pria hingga Kepalanya Dilindas Motor

7 Agustus 2023, 14:43 WIB
Ini motif pengeroyokan perempuan di Sukabumi oleh 9 pria hingga kepalanya dilindas motor, satu pelaku berhasil ditangkap. /Instagram.com/@beritadiy

BERITA DIY - Berikut informasi motif pengeroyokan perempuan di Sukabumi oleh 9 pria hingga kepalanya dilindas motor.

Media sosial dihebohkan dengan kejadian pengeroyokan seorang perempuan oleh 9 orang pria di Sukabumi. Bahkan kepala sang perempuan dilindas menggunakan motor.

Hal itu pun membuat warganet mencari tahu apa motif dari pengeroyokan yang sangat kejam tersebut.

Pihak yang berwajib pun sudah mengungkap motif pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan segerombolan pemuda terhadap seorang perempuan di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: BLT BPNT Agustus 2023 Cair Tanggal Berapa? Cek di cekbansos.kemensos.go.id Jadwal Cair Bansos Rp400 Ribu

Iptu Iwan Hendi Sutisna selaku Kapolsek Citamiang mengatakan motif para pelaku adalah masalah asmara.

"Motifnya adalah asmara," kata Kapolsek Citamiang Iptu Iwan Hendi Sutisna di Sukabumi, Minggu.

Secara detail Iwan menjelaskan, pacar korban berinisial R merasa cemburu dan kemudian kesal. R pun membawa korban P ke sebuah tempat di Jalan Pramuka.

Di lokasi itulah P dianiaya oleh R. Tak lama, gerombolan pria lainnya datang yang merupakan rekan R dan ikut memukuli korban.

Baca Juga: Cek Penerima BLT BPNT Agustus 2023 Pakai HP, Login di cekbansos.kemensos.go.id, Jadwal Cair Bansos Rp400 Ribu

Tak puas, korban dibawa ke tengah jalan lalu dilindas kepalanya menggunakan motor. Beruntung saat kepalanya dilindas, korban mengenakan helm sehingga tidak menyebabkan luka parah. Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka memar di bagian punggung, wajah, bibir, dan hidung. Usai kejadian, korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin Kota Sukabumi.

Warga yang mengetahui hal itu langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu pemuda berinisial DMJ (19) warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Sementara pelaku utama yakni R masih berstatus buron dan dalam pengejaran polisi.

Adapun pelaku yang sudah ditangkap, DMJ, dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

Iutlah informasi mengenai motif pengeroyokan perempuan di Sukabumi oleh 9 pria hingga kepalanya dilindas motor.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler