BERITA DIY - Rejeki, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui pemberian tambahan tunjangan sampai Rp 18 juta bagi PNS. Simak syaratnya di sini.
Pada 13 Maret 2023 lalu, Sri Mulyani menandatangani aturan tentang tambahan tunjangan hingga Rp 18 juta bagi PNS.
Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi PNS.
Peraturan tersebut resmi berlaku pada 1 April 2023. Tunjangan hingga Rp 18 juta ini diberikan Sri Mulyani kepada semua PNS di Indonesia, tanpa terkecuali.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, THR PNS 2023 Cair ke Rekening Mulai Hari Ini, Segini Jumlah Besaran Gaji ke-14 ASN
Dalam aturannya, PNS dan keluaga bisa mendapatkan tunjangan hingga Rp 18 juta dari pemerintah.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada para PNS yang sudang mengabdikan diri pada negara.
Oleh karena itu tak heran jika informasi tunjangan hingga Rp 18 juta ini banyak dicari oleh para PNS.
Perlu diketahui, tunjangan hingga Rp 18 juta dari pemerintah terbaru ini sebenarnya rejeki yang tidak diharapkan.
Sebab tunjangan tambahan ini berkaitan dengan kematian, baik PNS, pensiunan maupun anggota keluarga intinya.
Dalam PMK No 23 Tahun 2023 dituliskan PNS atau keluarga bisa mendapat tunjangan tambahan hingga Rp 18 juta dengan syarat:
1. Peserta (PNS) atau pensiunan PNS yang meninggal dunia dapat tunjangan Rp 8 juta.
2. Suami/istri dari PNS meninggal dunia diberikan tunjangan Rp 6 juta.
3. Anak kandung PNS meninggal dunia diberikan tunjangan Rp 4 juta.
Jika ditotal, tunjangan kematian ini mencapai Rp 18 juta, yang bisa didapatkan PNS atau pun keluarganya.
Demikian informasi Sri Mulyani beri tambahan tunjangan sampai Rp 18 juta bagi PNS dan syaratnya.***