Hukuman Mati Vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan 13 Februari 2023 dan Jadwal Sidang Putusan Bharada E

13 Februari 2023, 14:52 WIB
Cek ancaman vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin 13 Februari 2023 dan kapan jadwal siadang putusan Bharada E atau Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal atas pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

 

BERITA DIY - Berikut hasil vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin 13 Februari 2023 dan kapan jadwal siadang putusan Bharada E atau Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal atas pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pada sidang putusan di PN Jaksel hari ini Senin 13 Februari 2023, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan memimpin pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dinyatakan bersalah menjadi tersangka dalam pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Di mana, Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal sebagai anggota kepolisian melakukan perencanaan tindakan main hakim sendiri oleh aparat negara yang membuat seseorang kehilangan nyawa tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang sah atau disebut dengan extrajudicial killing.

Baca Juga: Kuat Maruf Itu Siapa dan Apa Perannya di Kasus Pembunuhan Brigadir J Skenario Ferdy Sambo

Sementara, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dan Kuat Maruf yang merupakan sipil juga ikut dalam pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain itu, tersangka Ferdy Sambo juga melakukan obstruction of justice atau perbuatan yang disengaja menghalangi penegakan hukum. Salah satunya dengan penghancuran bukti serta membuat skenario palsu alasan Brigadir J tewas.

 

Ferdy Sambo saat itu merencanakan skenario jika Brigadir J melakukan perlawanan saat dipergoki melakukan pelecehan pada Putri Candrawathi. Namun, laporan dari Sambo tersebut dibantah pada rangkaian sidang pembuktian kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Baca Juga: Foto Jasad Brigadir J Dirilis Komnas HAM: 5 Fakta Perencanaan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Om Kuat

Apa ancaman vonis Ferdy Sambo?

Pada awal penetapan tersangka, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun dengan subsider.

Pada update terbaru, Jaksa Penuntut membacakan ancaman hukuman keempat tersangka pembunuhan Brigadir J antara lain: Ferdy Sambo dituntut seumur hidup; Bharada E dituntut 12 tahun; Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.

Kini, pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawthi tengah dibacakan di PN Jaksel. Adapun link live streaming nonton vonis Ferdy Sambo bisa di saksikan di YouTube TV nasional seperti Metro TV (LINK KLIK DI SINI).

Dinyatakan Hakim Ketua, vonis Ferdy Sambo adalah hukuman mati. Adapun jadwal sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, Senin 13 Februari 2023 dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga diperkirakan selesai jam 19.00 WIB.

Baca Juga: Arti Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Judi 303 Online Adalah Apa? Hingga Sponsor Slot Judi di Klub Liga 1 Indonesia

 

Kapan jadwal putusan vonis Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf di PN Jaksel?

Berikut jadwal lengkap sidang vonis Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan:

1. Senin, 13 Februari 2023

  • Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

2. Selasa, 14 Februari 2023

  • Sidang vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal

3. Rabu, 15 Februari 2023.

  • Sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E.

Baca Juga: Isi Link Dokumen Konsorsium 303 PDF Free Download, Kapolri Respon Dugaan Jaringan Judi Ferdy Sambo

Pernyataan Ferdy Sambo terkait motif pembunuhan Brigadir J

 

Terkait motif penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo hanya mengajukan kalimat:

"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," ucap Ferdy Sambo yang dibacakannya pada 11 Agustus 2022 lalu.

Berikut pernyataan lengkap Ferdy Sambo:

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga.

Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan.

Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.

Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf. Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri.

Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku."

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Berapa Tahun? Ini Link Live Streaming YouTube Sidang Vonis Ferdy Sambo Pembunuhan Brigadir

Demikian ancaman vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin 13 Februari 2023 dan kapan jadwal siadang putusan Bharada E atau Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal atas pembunuhan berencana Brigadir J. Ikuti selengkapnya artikel BERITA DIY di Google News, KLIK DI SINI.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler