Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Terbaru, Siapa Saja yang Gagal Penuhi Syarat?

15 Agustus 2022, 11:30 WIB
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah), Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (kiri), dan Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa (kanan) setelah mendaftar di KPU sebagai peserta Pemilu 2024. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

BERITA DIY - Berikut daftar partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 terbaru, siapa saja yang gagal penuhi syarat?

Pendaftaran peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 23:59 WIB.

Hingga penutupan pendaftaran peserta Pemilu 2024, KPU mencatat ada 40 partai politik yang resmi mendaftar.

"40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024," kata Komisioner KPU RI August Mellaz dalam jumpa pers dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang Sudah Terdaftar di KPU RI, Ini Mekanisme Parpol Peserta Pemilu

Dia menjelaskan 40 parpol yang mendaftar itu dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI. Sementara tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Mahasiwa Indonesia, dan Partai Rakyat tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan.

August Mellaz juga menambahkan dari 40 parpol, 24 sudah melengkapi berkas pendaftaran dan 16 lainnya sedang dalam proses periksaan.

Apabila dari 16 parpol yang sedang diperiksa ada yang berkas pendaftarannya tidak lengkap, maka tidak bisa lagi melengkapi atau menambah dokumen karena pendaftaran sudah ditutup.

"Untuk parpol yang sedang dilakukan pemeriksaan dokumen, tidak dapat lagi menambah atau melengkapi, jika nantinya KPU menyatakan tidak lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan," jelasnya.

Baca Juga: Partai Solidaritas Indonesia Berpotensi Gabung Koalisi Indonesia Bersatu Bersama Golkar, PAN, dan PPP

Nantinya bagi parpol yang sedang diperiksa, ada dua kemungkinan, pertama dokumen lengkap dan dibuatkan berita acara untuk didaftar. Serta kedua, dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftar.

Sementara itu pada hari terakhir penutupan masa pendataran, terdapat sembilan Parpol yang mendaftar yakni Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa dan Partai Kedaulatan

Berikut 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap:

1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu

Baca Juga: Update Partai Politik yang Sudah Mendaftar Pemilu 2024, 8 Parpol Ini Sudah Lengkapi Dokumen

Sementara itu berikut 16 Parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas:

1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan

Itulah daftar partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 terbaru, siapa saja yang gagal penuhi syarat?***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler