BERITA DIY - Berikut cara daftar BPJS online lewat HP via WhatsApp atau WA Pandawa lengkap dengan persyaratan.
BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Daftar BPJS online bisa lewat HP dengan memanfaatkan layanan Chat Asisstant JKN (Chika) dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).
Jaminan kesahatan ini tentunya bermanfaat untuk mengcover pembiayaan rumah sakit ketika Anda sakit.
Namun tentunya Anda harus rajin membayar iuran setiap bulannya jika Anda termasuk dalam BPJS Kesehatan mandiri.
Bagi Anda yang belum memiliki BPJS Kesehatan, Anda bisa daftar BPJS online dengan melengkapi persyaratan di bawah ini.
Syarat daftar BPJS Kesehatan untuk PBPU atau Mandiri:
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Buku tabungan bank yang melayani autodebit seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA.
3. Setelah proses pendaftaran, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran pertama paling cepat 14 hari atau 30 hari seleah pendaftaran.
Jika berkas atau persyaratan di atas sudah disiapkan, Anda hanya tinggal hubungi layanan Chika dengan nomor 08118750400 dan WA Pandawa.
Lakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Buka aplikasi WhatsApp pada HP Anda dan hubungi nomor 08118750400.
2. Ketik Menu, nantinya Chika akan membalas dengan beberapa pilihan
3. Pilih pilihan layanan Pandawa
4. Setelah itu Chika akan membalas dengan memberikan nomor WA Layanan Pandawa
5. Lanjutkan pendaftaran BPJS online dengan nomor layanan Pandawa
6. Layanan Pandawa akan memberikan link. Klik link tersebut lalu pilih menu pendaftaran baru.
7. Pilih jenis BPJS Kesehatan yang akan Anda buat (PBPU atau Mandiri)
8. Lengkapi isian yang dibutuhkan beserta unggah dokumen syarat daftar BPJS Kesehatan.
9. Ikuti petunjuk pendaftaran BPJS Kesehatan hingga selesai.
Itulah informasi cara daftar BPJS online lewat HP via aplikasi WhatsApp atau WA Pandawa BPJS Kesehatan.***