Hore! Karyawan Tak Dapat BSU Subsidi Gaji Bisa Terima BLT 3 Juta, Daftar di Sini Bukan ke BPJS Ketenagakerjaan

11 Maret 2022, 18:33 WIB
Hore! Karyawan tak dapat BSU Subsidi gaji bisa terima BLT Rp 3 juta. Begini cara daftar online bantuan bukan ke BPJS Ketenagakerjaan. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

BERITA DIY - Hore! Karyawan yang tak dapat BSU Subsidi Gaji bisa menerima BLT Rp 3 juta. Simak cara daftar online jadi penerima bantuan ini tanpa memiliki BPJS Ketenagakerjaan 2022.

Karyawan bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dapat BSU Subsidi gaji tahun lalu tidak perlu khawatir karena pemerintah menyediakan bantuan BLT Rp 3 juta pada tahun 2022 ini yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BLT Rp 3 juta ini bukan merupakan bagian dari BSU Subsidi Gaji karena bantuan ini sudah tidak didistribusikan lagi pada tahun 2022.

Baca Juga: Selamat Pemilik KTP Berciri Ini Dapat BLT Rp 3 Juta Tanpa Cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan, Login Link Ini

Meskipun demikian, karyawan yang belum pernah menerima bantuan lain, termasuk terdaftar BSU Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat BLT Rp 3 juta ini yang berasal dari Bansos PKH.

BLT Rp 3 juta ini hanya bisa diterima oleh karyawan yang sedang hamil atau baru saja melahirkan (nifas) yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut cara daftar agar tercatat di DTKS dan memiliki kesempatan untuk menerima BLT Rp 3 juta tahun 2022 ini:

Baca Juga: Link Daftar BLT Rp 2,5 Juta untuk Karyawan Tanpa Cek BSU Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan, Cair 2022

1. Daftar online di link DTKS yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat

2. Mengajukan diri kepada kepala desa di kantor kelurahan

Selain itu, karyawan yang hamil atau nifas juga bisa daftar langsung Bansos PKH agar dapat BLT Rp 3 juta ini tanpa terdaftar BSU Subsidi Gaji, dengan cara sebagai berikut:

- Buka Google Play Store

- Unduh dan install Aplikasi Cek Bansos di HP Android

- Buka menu Buat Akun Baru

Baca Juga: Selamat Anda Mendapatkan BLT 750 Ribu 4 Kali jika Nama Muncul di Sini Tanpa Cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan

- Lakukan registrasi dengan memasukkan data diri dan upload berkas

- Lakukan verifikasi menggunakan link atau Kode OTP yang dikirim ke email

- Setelah akun selesai dibuat, login kembali ke Aplikasi Cek Bansos

- Pilih menu Tambah Usulan

- Masukkan data diri

- Pilih jenis bansos yang ingin didapatkan

Baca Juga: Selamat! Pelaku UMKM dengan 5 Ciri Ini Bisa Dapat BLT Rp 2,5 Juta Tanpa Daftar Banpres BPUM BRI BNI 2022

Sebagai tambahan informasi, karyawan bisa mendaftarkan diri sendiri, keluarga, tetangga, maupun fakir miskin untuk mendapatkan bantuan bansos PKH ini.

Cara untuk mengecek BLT Rp 3 juta ini bukan di BPJS Ketenagakerjaan, melainkan di link milik Kementerian Sosial, yakni cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Klik link cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih wilayah penerima manfaat, mulai dari provinsi hingga desa

3. Input nama penerima manfaat

4. Input kode huruf

Baca Juga: Selamat! Bantuan PKH Tahap 1 2022 Cair ke Pemilik KTP dengan Tanda Ini, Dapatkan Bansos Rp 10 Juta di Sini

5. Klik Cari Data

6. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan dapat bansos PKH atau tidak.

Adapun syarat untuk jadi penerima BLT Rp 3 juta tanpa dapat BSU Subsidi Gaji ini adalah sebagai berikut:

- WNI

- Bukan polisi

- Bukan TNI

Baca Juga: Selamat! Bansos Rp 600 Ribu Cair ke NIK KTP Ini, Begini Cara Ambil BLT Sembako BPNT Maret 2022 di Kantor Pos

- Bukan ASN

- Warga miskin

- Sedang hamil atau nifas

- Tidak pernah dapat bantuan lain

- Tercatat di DTKS

- Terdaftar di link maupun Aplikasi Cek Bansos

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Kapan Dibuka Lagi? Cek Jadwal Tanggal Berapa dan Cara Daftar Online di Sini

Sebagai tambahan informasi, BLT Rp 3 juta ini cair secara bertahap dalam setahun, yakni setiap tiga bulan sekali.

Artinya karyawan akan menerima BLT Rp 750 ribu setiap tiga bulan yang bisa diambil melalui Himbara.

Itulah karyawan yang bisa terima BLT Rp 3 juta tanpa dapat BSU Subsidi Gaji dan cara daftar bukan ke BPJS Ketenagakerjaan.***

 

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler