Syarat dan Cara Membuat Buku Pelaut Online, Lengkapi Berkas Berikut Ini untuk Membuat Buku Pelaut

7 Maret 2022, 13:52 WIB
Ilustrasi - Syarat Buku Pelaut dan cara membuat Buku Pelaut secara online, lengkapi berkas-berkas ini untuk mendaftar. / Maximilian Weisbecker/Unsplash

BERITA DIY – Simak berikut ini syarat dan cara membuat Buku Pelaut secara online, lengkapi berkas-berkas ini untuk mendaftar.

Sebagai seorang Pelaut pasti tahu tentang Buku Pelaut. Bagi setiap Pelaut wajib memilki buku tersebut.

Dikutip dari jdih.dephub.go.id bahwa yang dimaksud Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualitas keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta Siswa SD-SMA Bisa Cairkan Bantuan Maret 2022 Lewat Bansos PKH Ini Syarat Pencairan

Sedangkan Buku Pelaut adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang berisi identitas fisik Pelaut yang tidak berdasarkan standar biometric sidik jari dan bukan sebagai dokumen perjalanan serta tidak dapat menggantikan paspor.

Perlu diketahui bahwa setiap Pelaut yang bekerja sebagai awak kapal niaga berukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) atau lebih harus memiliki Buku Pelain.

Selain itu untuk kapal motor dan ukuran GT 105 ( serratus lima Gross Tonnage) atau lebih, untuk kapal tradisional dengan konstruksi sederhana atau kapal perikanan berukuran 12 meter atau lebih, wajib memiliki Buku Pelaut.

Baca Juga: Informasi Terbaru Jadwal Pendaftaran Akpol 2022 Kapan Dibuka: Syarat, Ketentuan, dan Cara Daftar Anggota Polri

Lantas, apa kegunakan Buku Pelaut? Diktip dari jdih.dephub.go.id bahwa Buku Pelaut digunakan pada saat berlayar harus diberikan catatan tanggal, tempat naik ke kapal, dan turun dari kapal oleh Direktur yang membina awak kapal, Syahbandar atau Pejabat Kedutaan Besar.

Lalu apa saja yang syarat yang disiapkan untuk membuat Buku Pelaut? Berikut ini berkas-berkas yang perlu disiapkan untuk memenuhi syarat membuat Buku Pelaut yang dikuti oleh Berita DIY dari laman syahbandarnelawan.id, antara lain:

  • Surat Permohonan Online dari Portal Buku Pelaut
  • Surat Keterangan belum pernah memiliki Buku Pelaut
  • Sertifikat Keterampilan Pelaut (BST)

Baca Juga: Kemensos Buka Kesempatan Daftar PKH Hanya Perlu 2 Syarat Dokumen Berikut, Dapatkan BLT hingga Rp10,8 Juta

  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Polisi (SKCK)
  • Surat Kesehatan Pelaut / Surat Keterangan Sehat dari Dokter RS. PHC Belawan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ijazah Umum (SD / SMP / SMA)
  • Pas Foto 3x4 Memakai Kemeja Putih Dasi Hitam, Latar sesuai jurusan (Biru = Deck, Merah = Mesin)

Berikut ini cara membuat Buku Pelaut secara online yang dikutip Berita DIY dari laman menpan.go.id, antara lain:

  • Pelaut melakukan pengajuan sendiri secara online melalui website Directorate General of Sea Transportation: https://pelaut.dephub.go.id/
  • Melakukan Registrasi dengan memasukkan: alamat email pribadi, nomor telepon, user name dan password.

Baca Juga: Kemensos Buka Pendaftaran BLT Anak Sekolah Online, Cek Syarat dan Cara Dapat Bansos Rp4,4 Juta di Sini

  • Melakukan konfirmasi dengan memasukkan Kode Verifikasi yang akan terkirim ke email pribadi yang telah didaftarkan.
  • Setelah berhasil melakukan registrasi, pilih menu pembuatan buku pelaut
  • Masukkan Identitas pribadi dan tentukan tempat yang dipilih untuk Verifikasi document applikasi buku pelaut online.
  • Print out nomor pendaftaran dan jadual Verifikasi document applikasi buku pelaut online tersebut (biasanya 2 hari setelah melakukan permohonan).
  • Pelaut datang ke tempat yang dipilih dengan menunjukkan berkas yang telah disiapkan dan bukti pendaftaran online.

Baca Juga: Alumni Kartu Prakerja Bisa Dapat Rp10 Juta Tanpa Gabung Gelombang 23, Simak Syarat dan Ketentuan

  • Setelah selesai pengecekan bukti-bukti dokumen pendukung oleh petugas terkait, akan dilakukan pengambilan foto secara langsung di tempat tersebut.
  • Berikutnya Pelaut akan menerima email yang berisi billing atau tagihan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp.100.000 ke salah satu BANK yang telah ditunjuk oleh Direktorat Perhubungan Laut.
  • Setelah mendapatkan bukti pembayaran dari BANK, Pelaut segera menyerahkan bukti pembayaran tersebut kepada petugas operator yang terkait di tempat pengajuan applikasi buku pelaut tersebut untuk melakukan pengambilan BUku Pelaut online yang telah di cetak.

Itulah syarat dan cara membuat Buku Pelaut secara online.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler