BLT UMKM Tahap 3 Dijamin Cair ke 7 Kriteria Ini jika Dibuka, Simak Batas Waktu Pencairan BPUM BRI 2021

17 Juni 2021, 19:40 WIB
BLT UMKM Tahap 3 dijamin cair ke 7 kriteria ini jika dibuka, simak batas waktu pencairan bantuan BPUM BRI 2021 bagi yang terdaftar di eform.bri.co.id/bpum. /Dok. BRI

BERITA DIY - BLT UMKM Tahap 3 belum dibuka. Namun jika sudah dibuka dan menggunakan ketentuan seperti periode sebelumnya, bantuan Rp1,2 juta dijamin cair ke tujuh kriteria yang ditetapkan.

Selain itu, pelaku usaha mikro perlu memperhatikan batas waktu pencairan BPUM BRI atau BLT UMKM yang dicairkan melalui BRI bagi yang terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.

Kementerian Koperasi dan UKM menjelaskan, pihaknya belum berencana membuka pendaftaran BLT UMKM Tahap 3.

Baca Juga: 5 BLT yang Cair Juni 2021: BPUM UMKM hingga Bansos Kemensos BST, Cek Online Daftar Penerima di Link Ini

Saat ini BLT UMKM baru diberikan ke 9,8 juta orang di tahap 1 dan pendaftaran tahap 2 masih dibuka hingga akhir Juni 2021.

Meski demikian, BPUM BRI tahap 2 juga belum bisa dipastikan kapan cair karena masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan.

Pelaku usaha mikro bisa mempersiapkan diri jika ingin dapat BLT UMKM Tahap 3 sebesar Rp1,2 juta jika sudah dibuka, dengan memenuhi kriteria ini:

  1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP
  2. Tidak sedang menerima KUR dari bank
  3. Bukan ASN/PNS, TNI/POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD
  4. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU
  5. Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008

Selain itu, bagi pelaku usaha mikro yang sudah dinyatakan diterima sebagai penerima BLT UMKM Tahap 1 tahun 2021 dan terdaftar di eform.bri.co.id/bpum wajib memperhatikan beberapa hal.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Daftar BLT UMKM 2021, Dapat SMS Banpres BPUM PNM Mekaar Langsung Cair ke Rekening

Salah satunya adalah batas waktu pencairan BPUM BRI yang hanya 3 bulan. Sehingga pelaku usaha mikro sebaiknya segera datang ke kantor bank terdekat untuk mencairkan bantuannya.

Pelaku usaha mikro bisa mendatangi berbagai bank BRI terdekat, bisa dicabang atau unit terdekat.

Pencairan BPUM BRI bisa dilakukan di seluruh unit Bank Rakyat Indonesia, seperti:

  1. Kantor Cabang,
  2. Kantor Cabang Pembantu,
  3. Kantor Kas,
  4. BRI Unit

Adapun cara untuk mencairkan BLT UMKM atau BPUM BRI bagi yang terdaftar di eform.bri.co.id/bpum adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Gawat! BPUM BRI Gagal Ditransfer ke Rekening Golongan Ini, Buruan Lapor dan Cek BLT UMKM eform.bri.co.id

- Datang ke BRI terdekat dengan mematuhi protokol kesehatan di jam kerja

- Bawa berkas seperti: 

  • asli & copy eKTP.
  • Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Surat Pernyataan & Kuasa Penerima Dana BPUM disediakan di Kantor BRI tanpa materai

- Pencairan BLT UMKM tidak dipungut biaya apapun.

- Penerima yang tidak mempunyai buku rekening juga tidak perlu khawatir karena akan dicetakkan buku rekening saat di bank.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler