BERITA DIY - Pada tahun 2021 ini, terdapat 12,8 juta UMKM yang bakal mendapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM dari Kemenkop UKM.
Adapun besaran BPUM yang dicairkan Kemenkop UKM sebesar Rp 1,2 juta per UMKM. Jumlah tersebut turun dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.
Rencananya, program BLT UMKM dari Kemenkop UKM bakal berjalan hingga akhir 2021 nanti. Oleh karenanya, masyarakat tak perlu khawatir jika tak dapat BPUM.
Baca Juga: Kuota BPUM Ditambah 3 Juta UMKM Lagi di 2021, Kapan BLT Cair? Ini Daftar Penerima Mei 2021
Seperti diketahui, BPUM adalah program Kemenkop UKM untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi COVID-19. BLT untuk UMKM ini telah berjalan sejak tahun lalu.
UMKM yang mendapat BLT biasanya bakal mendapat SMS yang dikirimkan BRI Info, atau mengakses data penerima BPUM di situs eform.bri.co.id.
Jika NIK KTP terdapat atau dapat SMS, UMKM bisa datang ke kantor BRI atau BNI terdekat untuk melakukan pemrosesan pencairan BLT BPUM.
Berikut syarat untuk mendapat BLT UMKM atau BPUM:
- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Sementara untuk para pelaku usaha mikro atau UMKM yang belum terdaftar dalam situs eform.bri.co.id, masih memiliki peluang untuk dapat BLT BPUM.
Yang jelas, BPUM atau BLT UMKM bisa didapat ketika memenuhi persyaratan administrasi untuk kemudian mengumpulkan berkas yang diminta ke dinas terkait yang membidangi Koperasi dan UKM.
Pelaku usaha mikro atau UMKM juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul. Jika memenuhi syarat, Anda akan dapat bantuan.
Yuk coba hubungi kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat. Ada daerah yang membuka pendaftaran online, ada yang offline.***