Cara Menghitung Zakat Fitrah Beras dan Uang yang Benar

30 April 2021, 10:33 WIB
Cara Menghitung Zakat Fitrah Beras dan Uang yang Benar /pixabay.com/nattanan23

BERITA DIY – Berikut cara menghitung zakat fitrah berupa beras dan uang yang baik dan benar.

Zakat merupakan harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.

Dalil soal berzakat ada banyak yang tertuang di dalam Al-Quran, antara lain Al-Baqarah ayat 177, Al-Ma'idah ayat 55, At-Taubah ayat 5, 34-35, Al-Mu'minun ayat 1-4, An-Naml ayat 2-3, Luqman ayat 3-4, serta Fushshilat ayat 6-7.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 April 2021: Cara Cek Daftar Penerima dan Kriteria Penerima Bantuan

Setiap umat muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah.

Kewajiban tersebut tertulis di dalam Al-Qur’an. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan zakat bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.

Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.

Baca Juga: Jokowi Segera Bangunkan Rumah untuk Keluarga Prajurit KRI Nanggala 402

Pada zaman khilafah, zakat dikumpulkan oleh pegawai negara dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat.

Kelompok itu adalah orang miskin, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.

Berikut cara menghitung zakat fitrah berupa beras dan uang yang baik dan benar.

  • Zakat Fitrah Berupa Beras

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini Jumat 30 April 2021: Shio Ini Memiliki Energi yang Luar Biasa

  • Zakat Fitrah Berupa Uang

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.

Baca Juga: Bansos BST DKI Jakarta Rp300 Ribu Tahap 4 Cair Akhir Bulan April 2021, Cek Saldo Bantuan di ATM Bank DKI

Beberapa orang yang berhak mendapatkan Zakat yang tertera dalam surat at-Taubah ayat 60 salah satunya Fakir. Berikut orang yang berhak menerima Zakat, antara lain:

  • Fakir.
  • Miskin.
  • Amil.
  • Mu’allaf.
  • Gharimin.
  • Fisabilillah.
  • Ibnus Sabil.

Itulah cara menghitung zakat fitrah berupa beras dan uang yang baik dan benar. Semoga bermanfaat.***

Editor: Adestu Arianto

Sumber: Baznas

Tags

Terkini

Terpopuler