BERITA DIY - Larangan mudikm sudah disahkan pemerintah dan berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Larangan mudik ini diberlakukan pemerintah sebagai upaya untuk menekan jumlah positif covid-19.
Sebagaimana yang disampaikan Presiden Jokowi, larangan mudik ini karena pemerintah telah belajar dari pengalaman mudik sebelumnya yang ternyata meningkatkan jumlah kasus positif covid-19.
Baca Juga: Susul Rose Blackpink, Bazaar Thailand Bocorkan Jadwal Debut Solo Lisa Blackpink di Bulan Juni 2021
Sebagaimana yang kita ketahui, pada tahun 2020, terdapat empat kali libur panjang dan selalu diikuti kenaikan kasus positif Covid-19.
Terkait larangan mudik oleh pemerintah, Presiden Jokowi menjelaskan alasannya melalui akun Instagram @jokowi.
"Ramadan tahun ini adalah Ramadan kedua yang kita jalani di tengah pandemi Covid-19. Dan kita masih berupaya mencegah penyebaran pandemi agar tidak semakin meluas. Terkait hal itu, pemerintah memutuskan untuk melarang kegiatan mudik lebaran tahun 2021 ini," tulis Jokowi.
Jokowi juga menjelaskan perbandingan tahun lalu dengan menunjukkan empat kali libur panjang yang diikuti kenaikan kasus positif Covid-19 dengan kondisi dua bulan terakhir yang mengalami penurunan kasus aktif.
"Keputusan itu diambil melalui pertimbangan yang matang. Pengalaman tahun lalu menunjukkan empat kali libur panjang, termasuk Idulfitri 2020 dan libur akhir tahun kemarin, selalu diikuti kenaikan kasus positif Covid-19. Sementara dua bulan terakhir sudah terlihat tren penurunan kasus aktif di Indonesia," tambah Jokowi.
Terlepas dari itu, Jokowi mengungkapkan bahwa ia amat memahami kerinduan masyarakat untuk merasakan suasana lebaran bersama keluarga di kampung halaman.
"Saya amat memahami kerinduan kita semua untuk merasakan suasana lebaran bersama keluarga di kampung halaman. Namun, di tengah situasi pandemi saat ini, keselamatan bersama harus didahulukan," pungkasnya.
Larangan mudik lebaran akan mulai diberlakukan pada tanggal 6 Mei 2021 dan berakhir pada tanggal 17 Mei 2021. Bagi yang nekat mudik pada tanggal tersebut akan diminta untuk putar balik oleh petugas.***