BERITA DIY – Beberapa waktu lalu telah dipublikasikan tentang Vaksin AstraZeneca yang dibuat oleh perusahaan farmasi dari negara Inggris yang bernama AstraZeneca.
Namun di Indonesia Vaksin ini termasuk Haram karena vaksin AstraZeneca telah dipastikan mengandung tripsin yang berasa dari babi.
Jelas ini merupakan suatu permasalahan kaeran warga Indonesia bnayak yang beragama Islam.
Baca Juga: Lirik Lagu Afgan ft Jackson Wang M.I.A Beserta Terjemahannya dalam Bahasa Indonesia
Menganggapi hal itu pihak lembaga MUI pun angkat bicara tetang vaksin AstraZeneca.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa vaksin AstraZeneca diperbolehkan untuk dipergunakan dalam program vaksinasi nasional.
Keputusan tersebut tertuang dalam Fatma Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca.
Baca Juga: Masih Bisa ! Begini Cara Dapat Stimulus Listrik Gratis dari PLN untuk Pemakai 450 VA dan 900 VA
“Kami himbau seluruh umat Islam di Indonesia untuk tidak ragu-ragu dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19 demi mempercepat terwujudnya kekebalan kelompok (Herd immunity) agar kita segera keluar dari pandemi,” ujar Dr.H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA. selaku Ketua MUI bidang Fatwa yang dikutip oleh Berita DIY melalui akun Instagram @kemenkes_ri, Sabtu, 20 Maret 2021.
Setelah melalui serangkain pengujian ketat bersama Tim Ahli dalam Komite Nasional Penilai Obat dan ITAGI.
Vaksin COVID-19 produksi AstraZeneca secara resmi mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan POM pada tanggal 22 Februari 2021 lalu, dengan nomor EUA2158100143A1. Dengan keluarnya izin ini maka vaksin telah siap untuk digunakan.
Baca Juga: Jokowi Kecam Kekerasan di Myanmar, SBY: Sesuai Tradisi Indonesia Sebagai Peacemaker dan Peacekeeper
Berikut 5 alasan Vaksin AstraZeneca masih boleh digunakan meski haram yang dikutip oleh Berita DIY dari akun Instagram @kemenkes_ri, antara lain:
- Kondisi kebutuhan yang mendesak dan darurat.
- Keterangan dari ahli yang kompeten dan terpecaya tentang adanya bahaya dan resiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.
- Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok.
- Jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah.
- Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
Pertimbangan lain dibolehkannya penggunaan vaksin tersebut karena ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal, dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).
Vaksin AstraZenece juga memiliki efikasi yang melebihi standar dari WHO. Artinya, vaksin ini sudah pasti dijamin keamanannya untuk digunakan kepada seluruh masyarakat Indonesia.***