Anak Buahnya Tersangkut Korupsi, Anies Baswedan Siapkan Pengacara

9 Maret 2021, 11:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.* /tangkap layar Twitter @saiful_mujani

BERITA DIY - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bantuan hukum bagi Dirut PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan akan dilihat sesuai aturan yang ada.

"Untuk bantuan hukum ada mekanismenya. Jadi, mekanisme pemberian bantuan itu sesuai dengan aturan dan ketentuannya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin malam.

Pelaksana tugas (plt) Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi mengatakan belum bisa memastikan apakah Pemprov DKI akan memberikan bantuan hukum kepada Yoory C. Pinontoan atau tidak.

Baca Juga: Sejarah Hari Musik Nasional, dari WR Supratman hingga SBY

Namun demikian, Riyadi mengaku dirinya akan melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.

"Saya kira mungkin ada, nanti saya berkoordinasi dengan biro hukum. Tapi secara aturan, memang SDM BUMD dimungkinkan untuk mendapat bantuan hukum," ucap Riyadi dikutip BERITA DIY dari ANTARA.

Seperti diketahui, Yoory C Pinontoan telah dinonaktifkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari jabatannya sebagai Dirut Sarana Jaya.

Anies lantas menunjuk Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys sebagai Pelaksana tugas (plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.

Baca Juga: Mama Rosa Mulai Selidiki Kevin dan Semakin Curiga dengan Nino? Sinopsis Ikatan Cinta 9 Maret 2021

Sebelumnya, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.

Diduga sembilan objek pembelian tanah digelembungkan (mark up), salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

KPK dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain, Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA).

Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.

Baca Juga: Dijanjikan Rp100 Juta, Peserta KLB Demokrat Deli Serdang Akui Terima Uang 'Saku'

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Terkait sengkarut kasus itu, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, di antaranya di rumah YC dan kantor pusat PSJ. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 3 Maret 2021 lalu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sendiri mengamini bila KPK saat ini sudah melakukan penyidikan terhadap kasus itu. Namun Ali belum membeberkan dengan detail.

"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler